Ketua Solidaritas Perempuan Merdeka (SPM), Nissa Dalimunthe | Foto: Alisahbana/indosatu.id |
Labuhanbatu, INDOSATU.ID - Ketua Solidaritas Perempuan Merdeka, Nissa Dalimunthe, meminta kepada pihak-pihak terkait mencabut izin pertamina di Sei Kanan, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Senin (13/3/2023).
Pasalnya, terdapatnya pembelian dilakukan masyarakat dan karyawan pertamina Sei Kanan memakai jerigen maupun botol eceran.
Baca Juga: Warga Rantau Prapat Ketahuan Merusak Pagar Tugu Simpang Enam, Bakal Dipolisikan?
"Iya bang, dari hasil tim kita bahwasannya, ada aktivitas pembelian bahan bakar jenis pertalite memakai jerigen dan botol aqua untuk eceran minyak bang sebanyak 3 botol," ucap Nissa Dalimunthe.
Masih kata Nissa, pengisian pertalite itu bukan karyawan pertamina, dan pertalite dibeli tadi untuk diperjualbelikan kembali.
Baca Juga: Amankan Silaturahmi Akbar, Polsek Gunungguruh Sukabumi Siagakan Personel di Ponpes
"Saya menduga pengisian minyak tadi bukan karyawan pertamina Sei Kanan, karna tidak memakai baju karyawan dan disebelahnya lagi ada karyawan pertamina," ujarnya.
"Tapi kenapa bisa mereka isi minyak sendiri kedalam jerigen?. Dan kenapa bisa melakukan pembelian dengan botol eceran?. Ada apa?, bukankah harus ada surat rekomendasi dari dinas terkait?," tanyanya heran.
Baca Juga: Laku Spiritual Agama Apapun Mampu Menghantar Memasuki Wilayah Agama Yang Luas dan Berkualitas
"Sebenarnya permainan siapakah ini?," tutur Nissa lagi.
Selaku Ketua Solidaritas Perempuan Merdeka, Nissa meminta kepada pertamina maupun pemerintahan untuk mencabut izin SPBU (Sentral pengisian Bahan-bakar Umum) Sei Kanan.
Temuan di SPBU Labusel |
Selain itu, ia juga meminta dengan tegas kepada kepolisian untuk menangkap oknum yang melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001.
Baca Juga: Himlab Raya Jakarta dan Bupati Labuhanbatu Komitmen Membangun Daerah
"Kami meminta kepada pertamina, juga dinas perindustrian dan perdagangan untuk segera mencabut izin alokasi PBU Sei Kanan di wilayah Labusel," terangnya.
Tidak hanya itu, mereka juga meminta kepada APH Polres Labusel, untuk menangkap oknum pembeli bahan bakar, karna melanggar pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001.
Pewarta:Alisahbana
Editor: Admin