-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ketum LIPPI Minta Pengacara Kasus Jam Richard Mille Stop Narasi Sesat Terhadap Petinggi Polri

    Redaksi
    14 Maret 2023, 17:18 WIB Last Updated 2023-03-14T10:18:14Z
    Banner IDwebhost

    Ketum LIPPI Minta Pengacara Kasus Jam Richard Mille Stop Narasi Sesat Terhadap Petinggi Polri


    Jakarta, INDOSATU.ID - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemerhati Pemuda Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar, geram terhadap pernyataan Pengacara Tony Trisno, Heroe Waskito soal kasus 'Pemerasan Jam Richard Mille'.

    Baca Juga: Masyarakat Ikut Awasi Proyek Peningkatan Jalan Lintas Kuansing - Indragiri Hulu Riau

    Sebelumnya, Heroe mendesak Divisi Propam Mabes Polri untuk mengusut keterlibatan salah satu Perwira Tinggi (Pati) Polri dalam kasus dugaan pemerasan yang dialami oleh kliennya Tony.

    "Pengacara Tony jangan asal ngomong, kasus ini kan sudah lama berhenti, kenapa Heroe masih bicara soal kasus Jam Richard Mille ini lagi, ada apa?," jelas Dedi dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Minggu (12/3/2023).

    Baca Juga: Jam 3 Sore Puskesmas Tutup, Wanita ini Terpaksa Melahirkan di Halaman Puskesmas

    Dedi meminta Heroe agar berhenti menyebarkan informasi fitnah yang menyudutkan salah satu petinggi Polri.

    Menurutnya, tuduhan pengacara Heroe tersebut tidak punya dasar hukum yang kuat.

    Baca Juga: Peduli Kepada Warga, Pejuang Batak Bersatu Medan Tuntungan Bergerak Dalam Baksos

    "Dibuktikan aja keterlibatan oknum petinggi polri tersebut, informasi Heroe hanya bersumber dari media sosial lalu disebarluaskan, katanya orang hukum tapi bicara kepada publik informasi fitnah," bebernya.

    Diketahui, Tony telah menerima surat dari Divisi Propam Polri yang isinya adalah pengembalian uang.

    Baca Juga: Mengenal Marsinah, Pejuang Buruh Perempuan Yang Diculik Pada Masa Orde Baru

    Dalam surat tersebut, Kombes Rizal Irawan mengembalikan uang sebesar USD 181.600.

    AKBP Ariawibawa mengembalikan sebesar Rp 25 juta, Kompol Teguh mengembalikan sekitar Rp 200 juta lebih.

    Baca Juga: [VIRAL] Wanita Ini Isap Sabu Sambil Live di Medsos

    Dan Terakhir, Ipda Adhi Romadhona mengembalikan sebesar USD 44.400 kepada korban Tony.

    Pengembalian uang pemerasan korban tersebut tercatat dalam surat itu pada 6 April 2022.

    Pelaku pemerasan pun sudah disanksi demosi dalam sidang kode etik Polri.

    Baca Juga: Jakarta Butuh Pemimpin Tegas dan Berani, PMJ: Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia

    "Pelaku yang diduga melakukan pemerasan kepada Tony sudah mengembalikan uang kepada korban, mereka pun sudah dijatuhi hukuman, lalu kenapa pengacara Heroe menyampaikan narasi sesat," lanjut Dedi.

    Dedi menepis informasi Heroe, bahwa uang yang dikembalikan belum mencukupi dari semua uang yang diserahkan Tony, yakni Rp 3,7 miliar.

    Baca Juga: Dua Bocah Asal Sumbar Ditangkap Bareskrim Polri Karena Meretas Situs Setkab RI

    Uang itu diminta dalam menangani kasus penipuan oleh perusahaan arloji ternama Richard Mille Jakarta yang diduga menggelapkan uang Tony sebesar Rp77 miliar.

    "Heroe punya bukti tidak, kalau hanya dugaan doang tanpa adanya alat bukti yang kuat, bisa dilaporkan balik lho, ingat negara kita ini negara hukum, semua harus berdasarkan bukti hukum," tutup Dedi. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini