-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Lagi, Polisi di Sukabumi Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas, Ribuan Butir Obat Diamankan

    Kabiro Sukabumi
    19 Maret 2023, 13:44 WIB Last Updated 2023-03-19T07:06:40Z
    Banner IDwebhost

     

    Lagi, Polisi di Sukabumi Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas, Ribuan Butir Obat Diamankan


    Sukabumi, INDOSATU.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas yang terjadi di wilayah Kota Sukabumi.


    Baca Juga: Pemkab Nagan Raya Gelar Apel Gabungan dan Ikrar Netralitas ASN Cegah Pelanggaran Pemilu 2024


    Adalah MS (25 tahun), warga Cibeureum Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena memiliki ribuan butir obat keras terbatas tanpa ijin edar jenis Taramadol HCI dan Hexymer.


    MS berhasil diamankan di rumahnya di Kampung Cibungur Kelurahan Sindangpalay Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi, Jum'at (17/3/2023) sekitar jam 8 malam.


    Baca Juga: Ketua SPM Minta Pemerintah Mencabut Izin SPBU Sei Kanan di Kabupaten Labusel


    Kepada Polisi, MS mengaku ribuan sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut dibelinya secara online dari aplikasi market place senilai dua juta lima ratus ribu rupiah.


    Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi menuturkan, pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tersebut berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.


    Baca Juga: Seorang Mantri Suntik Mati Salah Satu Kepala Desa di Kabupaten Serang Banten


    "Alhamdulilah, berkat informasi dari masyarakat, kasus peredaran obat keras terbatas ini berhasil kami ungkap," tutur AKP Yudi kepada awak media, Minggu (19/3/2023).


    Ia juga mengatakan, Jajarannya berhasil mengamankan 1310 butir obat jenis Tramadol HCI dan Hexymer yang telah disiapkan terduga pelaku ke dalam sejumlah paket.


    Baca Juga: Polres Tulang Bawang Barat Sergap 2 Pecandu Narkoba di Sebuah Bengkel


    "Saat penggeledahan di rumah MS, kami berhasil menemukan 1310 butir obat keras terbatas yang telah direcah terduga pelaku ke dalam beberapa bagian, antara lain ; 460 butir obat jenis Tramadol HCI, 800 butir obat jenis Hexymer yang telah dibagi dalam sejumlah paket dengan jumlah 5 butir setiap paketnya dan 50 butir obat jenis Hexymer yang dimasukan ke dalam plastik bening serta Satu unit telepon genggam," katanya.


    Kini, MS masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


    (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini