-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Laris Nainggolan Datangi Mapolres Labuhanbatu, Minta Dirinya Ditahan

    Redaksi
    08 Maret 2023, 14:10 WIB Last Updated 2023-03-08T07:39:51Z
    Banner IDwebhost

    Laris Nainggolan Mendatangi Mapolres Labuhanbatu/Alisahbana/indosatu.id

    Labuhanbatu, INDOSATU.ID - Korban penganiayaan oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mendatangi Polres Labuhanbatu.

    Korban bernama Laris Nainggolan (LN) mendatangi Mapolres Labuhanbatu pada Senin (6/3/2023) kemarin.


    Ia meminta agar dirinya ditahan Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Labuhanbatu, karena dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan oknum seorang Kades di Labura.

    "Ya bang, hari ini saya datang ke Polres Labuhanbatu meminta saya ditahan, karna saya sudah ditersangkakan oleh Polres Labuhanbatu bang, atas Laporan si Kades itu," ujar LN.

    Dia juga menilai, APH Polres Labuhanbatu tidak melakukan penahanan terhadap dirinya karena dia dan pelapor saling membuat Laporan sehingga laporan tersebut masih dalam proses.


    "Sebenarnya saya mau jumpa sama Kasat Reskrim, tapi enggak bisa jumpa. Jadi kami temui Kabag Humas Polres Labuhanbatu Pak Arwin, jadi pak Arwin bilang, kenapa tidak dilakukan penahan terhadap saya, karena kami saling lapor itu bang," kata LN.

    Sementara Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu melalui Kabag Humas Iptu Arwin terkait kasus penganiayaan yang  dilakukan oknum Kades Z (40 tahun) bersama adiknya I (33 tahun) kepada LN mengatakan kasus tersebut masih dalam proses.


    Laris merupakan tenaga kerja di PT Umada sebagai Komandan Regu Satuan Pengamanan (Danru Satpam).

    "Para terlapor maupun pelapor sama-sama membuat laporan bang. Mereka berdua sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena mereka berdua saling membuat laporan," sebut Kapolres melalui Kabag Humas Iptu Arwin menjawab wartawan di ruang kerjanya, Selasa (7/3/2023).

    Saat disinggung, kenapa para tersangka yang ditetapkan Polres Labuhanbatu tidak ditahan?, Iptu Arwin terkesan enggan manjawab.


    Sebelumnya, Laris Nainggolan dijadikan oleh Polres Labuhanbatu pada tanggal 31 Agustus 2022 sampai saat ini tersangka tidak ditahan.

    Laris ditetapkan menjadi tersangka karena dirinya dilaporkan oleh oknum Kades berinisial Z.


    Begitu pula dengan oknum Kades Z, Kades Z ditetapkan sebagai tersangka karena dilaporkan Laris Nainggolan ke polisi.

    "Masih dalam proses ya bang, nanti kita tunggu aja proses lanjutannya. Terus saya bisa minta KTA-nya biar kita copy, biar tau kita dengan siapa kita konfirmasi ini, jelas apa enggak," jawab Arwin singkat.

    Pewarta: Alisahbana
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini