Oknum Kades di Labura yang terlibat pengeroyokan (kiri) | Foto: Alisahbana |
Labuhanbatu, INDOSATU.ID - Ketua Lembaga Pengawas Supermasi Hukum Republik Indonesia (LPSHRI), Chaidir Lubis meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Labuhanbatu agar menahan oknum Kepala Desa (Kades) Kebun Pernantian, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Baca Juga: Buron Satu Bulan, Terduga Pencuri Laptop Puskesmas di Sukabumi Diciduk Polisi
Pasalnya, oknum Kades ini telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Labuhanbatu.
Pasalnya, oknum Kades inisial ZA ini turut ikut terlibat pengeroyokan dan dikenakan Pasal 179 Ayat 2 dan 351.
Pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama harus ditahan.
Baca Juga: PTSL di Desa Sei Penggantungan Disoroti Germalab, Tahap Pertama Disebut Belum Selesai
"Kita minta APH agar menahan Kades Kebun Pernantian, karena menurut saya, dari pasalnya 170 ayat 2 dan 351 dikenakan sama orang itu (okunum Kades_red_). Mereka harusnya ditahan penyidik," kata Chaidir, Rabu (15/3/2023).
"Ada apa dengan Aparat Penegak Hukum Polres Labuhanbatu?, sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata dia, merasa heran.
Baca Juga: Tekuk Pesma Putra, Persebar ke Perempat Final Alue Raya Cup Nagan Raya
"Sudah berapa banyak tersangka yang ditahan orang itu karna dikenakan pasal 170," tambahnya.
Dia juga menduga APH Polres Labuhanbatu yang menangani kasus ini tidak profesional.
Chaidir bahkan menduga APH yang menangani kasus ini menerima sesuatu terkait permasalahan pengeroyokan yang dilakukan oknum Kades di Labura itu.
Baca Juga: Papam PTPN III Tangkap 2 Pelaku Penggelapan Kelapa Sawit Kebun Sei Baruhur Labusel
Diketahui kemudian, sejak laporan dilayangkan korban, hingga saat ini telah berjalan sekitar 8 bulan, namun APH belum juga melengkapi berkas ke Kejaksaan.
"Di mana mulai dari awal kejadian, ada kurang lebih 4 bulan, berkas perkara tidak dilimpahkan APH ke Kejaksaan. Jadi kita menduga APH Polres Labuhanbatu tidak profesional," ujarnya kecewa.
Baca Juga: PLTU 1-2 Nagan Raya Gantikan Batubara Dengan Biomassa Sebagai Bahan Bakar
"Dan diduga ada menerima sesuatu dari Si Kades," ujarnya lagi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdy Marzuki, ketika dikonfirmasi terkait rekomendasi dari Ketua LPSHRI, yang meminta agar oknum Kades yang ditetapkan sebagai tersangka untuk ditahan, ia menjawab karena saling lapor.
Baca Juga: Soroti Proyek Rp 2,7 Triliun, Mahasiswa Laporkan Biro PBJ Pemprovsu ke Kejati Sumut
"Kemarin sudah ditanyakan juga bang, karena saling melapor, dan koperatif, tidak dilakukan penahanan bang," tutur AKP Rusdy.
Pewarta: Alisahbana
Editor: Admin