LRPPN Bhayangkara Indonesia Jalin Kerjasama Dengan Lapas Anak Kelas I Medan |
Medan, INDOSATU.ID - Pecandu penyalahgunaan narkoba merupakan masalah yang krusial bagi bangsa Indonesia. Terkhusus Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang mana didapuk sebagai rangking pertama pada kasus penyalahgunaan narkoba.
Persoalan ini memiliki dampak yang sangat masif bagi segala aspek kehidupan manusia. Masalah kesehatan bukan satu-satunya menjadi perhatian terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika, namun juga dampak sosial terhadap penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu aspek yang tidak bisa dianggap remeh.
Baca Juga: Tangkap Pengedar Ganja, 3 Paket Ganja Siap Edar Diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota
Oleh karena itu, Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba (LRPPN) Bhayangkara Indonesia (BI) menjalin kerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Kerjasama ini dilakukan untuk mengoptimalisasikan rehabilitasi sosial bagi warga binaan Lapas Anak Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Kepala Seksi (Kasi) Lembaga Pembinaan Program Khusus Anak, Leonardo Panjaitan, SH., menyampaikan, tujuan kerjasama sama ini adalah mengembalikan fungsi sosial anak di tengah masyarakat.
Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan Terhadap Personil, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gelar Test Urine Mendadak
"Nantinya, sekitar 30 (tiga puluh) akan bekerjasama dengan LRPPN dapat mewujudkan fungsi sosialnya, setelah bebas dan dapat diterima dan bermanfaat di tengah masyarakat," terang Leonardo Panjaitan, SH., saat memberikan sambutan kepada Ketua Umum (Ketum) LRPPN , H. Dika Novandri, Selasa (28/2/2023).
Ketum LRPPN BI, H. Dika Novandri, SH., didampingi jajarannya mengatakan, korban penyalahgunaan narkoba harus disentuh peran orang-orang terdekat yang dapat membantu penyembuhannya secara efektif.
Baca Juga: Warga Menuding Satnarkoba Polres Labuhanbatu Terima Upeti Dari Pengedar Narkoba Berinisial J
"Korban penyalahgunaan narkoba harus ada peran keluarga, seperti ibu dan bapaknya," terang Dika Novandri, sebelum menandatangani surat kerjasama di LPKA Tanjung Gusta, Kota Medan.
Kepala Lapas Anak Kelas I, Tri Wahyudi, Bc.IP., SH., dalam kesempatan itu menyampaikan, permasalahan narkotika telah menjadi kejahatan transnasional dalam dua dekade terakhir.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah tegas untuk menanggulangi 'Indonesia Darurat Narkoba'.
Sikap tegas pemerintah telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tenytang Narkotika.
Sejatinya UU tersebut menggunakan pendekatan yang seimbang, yaitu pendekatan represif terhadap bandar dan pengedar narkotika, serta pendekatan humanis dan rehabilitatif terhadap korban penyalahguna dan pecandu narkotika.
Namun tren penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika semakin meningkat setiap tahunnya.
Tingginya tindak pidana narkotika ini berdampak pada tingginya jumlah penghuni kasus narkotika di Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan).
Dengan tingginya jumlah penghuni kasus narkotika, maka penyalahgunaan narkotika dan masalah kesehatan yang muncul di Lapas dan Rutan, harus dapat ditangani.
Penanggulangan masalah narkotika di dalam Lapas dan Rutan saat ini berfokus pada demand reduction (penyelenggaraan layanan_red) rehabilitasi narkotika bagi tahanan atau narapidana yang masih tergolong Anak di UPT Permasyarakatan.
Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Rumah Tahanan Negara, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Balai Pemasyarakatan.
Dalam rangka menjalankan strategi demand reduction (pengurangan kebutuhan zat narkotika) serta meningkatkan kualitas hidup tahanan dan WBP pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahguna narkotika, sehingga korban penyalahguna dapat diterima kembali dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat.
Rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan.
"Oleh karena itu, layanan rehabilitasi narkotika harus terintegrasi dengan layanan pembinaan dan pelayanan kesehatan yang tersedia di UPT Pemasyarakatan, sehingga dalam mengatasi masalah tersebut dibutuhkan kesinergian antara lembaga terkait untuk menangani bersama sama khususnya dengan LRPPN," terang Kalapas Tri Wahyudi, Bc.IP., SH.
Rehabilitasi narkotika merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan. Hal ini sejalan dengan fungsi pemidanaan yang bukan lagi sebagai penjeraan namun sebagai upaya rehabilitasi. (Red)