Miliki Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar, Warga Cisaat Sukabumi Diciduk Polisi |
Sukabumi, INDOSATU.ID - MR (24 tahun) diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena kedapatan memiliki ratusan butir obat tanpa izin edar.
MR ditangkap di sebuah rumah di Kampung Citamiang RT. 006/001 Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, Senin (6/3/2023) sore.
Baca Juga: Polres Aceh Barat Tampung Keluhan Masyarakat Dalam Program Jum'at Curhat
Dari MR, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 488 butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang terdiri dari 228 butir obat jenis Tramadol HCI, 260 butir obat jenis Hexymer, Satu unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar 180 ribu rupiah.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengungkapkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya tersebut berhasil dilakukan usai mendapatkan informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Jual Mobil Curian ke Polisi, Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Pelaku
"Memang betul, pada hari Senin (6/3) kemarin, kami berhasil mengamankan MR, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya di wilayah Kecamatan Kadudampit Sukabumi," ungkap AKP Yudi saat ditemui wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (8/3/2023).
"Pengungkapan ini berhasil kami lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang diduga sering melakukan aktifitas mencurigakan. Setelah kami lakukan upaya penyelidikan, ternyata benar dan terduga pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan," sambungnya.
Baca Juga: Letjend TNI (Purn) Bambang Darmono Gabung GMRI, Sampaikan Seruan Kenegaraan Pada 11 Maret 2023
Ia juga menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankannya tersebut didapatkan usai melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kampung Citamiang Kadudampit Sukabumi.
"Jadi setelah MR kami amankan, kami langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Kadudampit sebagaimana yang ditunjukan MR, hingga berhasil mengamankan sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 488 butir yang disimpan MR di dalam sebuah kardus," terang AKP Yudi.
Baca Juga: Sat Tim Reskrim Polres Nagan Raya Bidik Gampong Lain, Terkait Penyalahgunaan Dana Bansos PPKM
"Dari 488 butir ini, sebanyak 260 butir obat jenis Hexymer telah dipersiapkan MR ke dalam 52 paket kecil yang menurut pengakuannya semua sediaan farmasi tanpa izin tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi," bebernya.
Hingga saat ini, MR masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.
Baca Juga: Pekerjakan Karyawan Yang Sudah Pensiun, PT PIM Aceh Utara Diprotes Masyarakat
MR terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Arif/Kabiro Sukabumi Raya)