-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kepala MAN I Sukabumi Lega Setelah Penuhi Panggilan Kemenag dan Kejaksaan, Faktanya Tidak Ada Pungli

    Kabiro Sukabumi
    02 Maret 2023, 19:58 WIB Last Updated 2023-03-02T21:23:42Z
    Banner IDwebhost

     


    Sukabumi, INDOSATU.ID - Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) I Sukabumi, Jawa Barat, Pahirudin S.Ag., MM., hadiri panggilan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi untuk memberikan keterangan klarifikasi terkait dengan laporan dari salah satu orang tua siswa.


    Laporan dari orang tua siswa tersebut langsung direspon oleh Kejari Kabupaten Sukabumi, terkait dugaan pungli dana sumbangan pendidikan (DSP) yang dipungut oleh pihak komite madrasah dan diketahui oleh pihak MAN I Sukabumi. 


    DSP tersebut rencananya akan digunakan untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan madrasah pada tahun pendidikan 2022 - 2023.


    Kepala MAN I Sukabumi Lega Setelah Penuhi Panggilan Kemenag dan Kejaksaan, Faktanya Tidak Ada Pungli


    Usai memberikan keterangan kepada pihak Kejari Kabupaten Sukabumi, Pahirudin kepada awak media menjelaskan, bahwa kedatangannya ke Institusi Adhyaksa tersebut, untuk memberikan keterangan.


    Ia juga datang dengan membawa beberapa dokumen penting terkait apa yang disangkakan kepada pihaknya, berdasarkan dengan surat panggilan dari Kejari dengan Nomor B-22/M.2.30/Dek.1/02/2023.


    "Sebagai warga negara yang taat akan hukum, saya datang memenuhi panggilan tersebut, dan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada pihak Kejari, tentu saja dilengkapi dengan dokumen penting terkait dengan pengalangan DSP dan juga arsip laporan pengguna dana tersebut," ungkapnya, Kamis (02/03/2023).


    Masih kata Pahirudin, sebelumnya pada tanggal 18-19 Januari 2023, pihaknya juga telah memenuhi panggilan dari Kementerian Agama Republik Indonesia melalui kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.


    Kehadirannya guna memberikan keterangan bersama dengan pihak komite MAN I Sukabumi. 


    Dari hasil klarifikasi tersebut, hasilnya sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 terkait Komite Madrasah, bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan madrasah diperbolehkan adanya DSP dengan memenuhi semua unsur persyaratan, tentu saja dari hasil musyawarah dengan orang tua siswa.


    "Alhamdulillah, hasilnya tidak terbukti terjadi pungli di MAN I Sukabumi, semua sesuai dengan aturan yang ada. Dan semua aliran dana, baik itu dari bantuan pemerintah atau dari dana sumbangan pendidikan semuanya telah diaudit oleh pihak Inspektorat Republik Indonesia, jadi apa yang menjadi dugaan dari orang tua siswa itu, tidak benar," tambahnya. 


    Lanjutnya, selain itu, kami dari pihak MAN I Sukabumi tetap mengutamakan membuka ruang komunikasi yang baik dengan semua orang tua siswa, baik dalam hal apa saja guna mendorong kemajuan pendidikan para generasi yang menuntut ilmu disini.


    "Bagi orang tua yang mau 'curhat' terkait dengan masalah DSP atau yang  lainnya, datang saja ke sekolah untuk kita carikan solusi terbaik, agar semua permasalahan yang ada dapat terselesaikan, jadi tidak usah sungkan datang langsung saja ke MAN I Sukabumi," pungkasnya.


    (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini