Pembangunan Pasar Terminal Cibadak, Diduga Menghilangkan Trotoar, Cek Faktanya |
Sukabumi, INDOSATU.ID - Pasar terminal Cibadak menjadi salah satu dari sekian pasar semi moderen, yang diduga bermasalah. Siapa yang menyangka, meski uang rakyat tersebut di situ, rupanya tidak menjamin manfaat bagi warga masyarakat, Jumat (3/03/2023).
Fakta pembangunan pasar terminal itu sekaligus menegaskan kegagalan kebijakan pemerintah. Ada kajian yang kurang matang sehingga pembangunan menjadi menghilangkan pungsi trotoar.
Seperti halnya, dengan trotoar terminal Cibadak yang pernah diberitakan oleh salah satu media yang berjudul 'Trotoar Di Terminal Cibadak Diduga Tergerus Pembangunan Ruko' pada tanggal 13 Febuari 2023 lalu.
Pembangunan Pasar Terminal Cibadak, Diduga Menghilangkan Trotoar, Cek Faktanya |
Selain permasalahan bangunan yang menutupi badan trotoar juga permasalahan terminal nya yang sampai saat ini belum selesai di kerjakan, bahkan sempat terhenti dan baru mulai di kerjakan lagi.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) saat ditemui awak media menjelaskan, "Janjinya sekaligus perbaikannya, nanti seluruh trotoar di depan akan di buat,konsentrasi bereskan dulu shelter," jelas Dani.
Ketika dipertanyakan ketegasan Pemda dan dinas menyikapi aturan, dani tarsono menjawab" semua tertuang dalam perjanjian yang sudah dibuat, ada mekanismenya, ini resiko proyek tidak pakai anggaran pemerintah.
Saat di tanya soal Vega yang sebelumnya di konfirmasi mengaku membantu pengembang dan juga bantu-bantu Dinas "Sekdis mengatakan kalau bantu perusahaan mungkin iya itu urusan dapurnya perusahaan seperti apa kita ga tau lah, tapi kalau bantu dinas bantu naon (apa), kalau untuk dinas tidak ada kalau berbicara dengan Vega hanya sebatas kegiatan karena dia sebagai wartawan,"pungkas Dani Sartono
"Dari penjelasan dan jawaban sekdis disperindag seperti ada kejanggalan, pernyataan akan dibuat trotoar,sementara trotoar sepanjang jalur jalan raya memang sudah ada, dan yang lebih miris lagi dari jawaban dani tarsono dapat diduga pemda/ dinas tidak bisa tegas dengan aturan, hanya mengikuti aturan pengembang bukan yang seperti biasanya pengembang yang mengikuti aturan yang berlaku.
Pewarta: Rab Ripaldo
Editor: Arif/Kabiro Sukabumi Raya