-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemkab Nagan Raya Gelar Apel Gabungan dan Ikrar Netralitas ASN Cegah Pelanggaran Pemilu 2024

    Redaksi
    13 Maret 2023, 17:17 WIB Last Updated 2023-03-13T10:17:17Z
    Banner IDwebhost

    Pemkab Nagan Raya Gelar Apel Gabungan dan Ikrar Netralitas ASN Cegah Pelanggaran Pemilu 2024


    Suka Makmue, INDOSATU.ID - Penjabat (Pj) Bupati nagan Raya, Fitriany Farhas AP, S.Sos., M.Si., memimpin Apel Gabungan sekaligus Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang berlangsung di halaman Kantor Bupati, kompleks perkantoran Suka Makmue, Senin (13/3/2023).

    Baca Juga: Himlab Raya Jakarta dan Bupati Labuhanbatu Komitmen Membangun Daerah

    Pada kesempatan itu, Pj Bupati Fitriany Farhas dalam pidatonya mengatakan, Indonesia sedang bersiap-siap menghadapi tahun politik atau pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 yang akan digelar serentak untuk memilih presiden, wakil presiden dan para anggota legislatif di berbagai tingkatan, serta pemilihan kepala daerah dan calon legislatif daerah.

    Baca Juga: Laku Spiritual Agama Apapun Mampu Menghantar Memasuki Wilayah Agama Yang Luas dan Berkualitas

    "Saat ini sebagian tahapan sedang bergulir, sesuai jadwal pengumutan suara berlangsung tanggal 14 Februari 2024. Tak lama setelahnya, akan digelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak untuk memilih gubernur, bupati/walikota di seluruh Indonesia," papar Fitriany.

    Dikatakannya, berbagai kegiatan terkait pemilu 2024 telah mulai terlihat saat ini.

    Baca Juga: Warga Rantau Prapat Ketahuan Merusak Pagar Tugu Simpang Enam, Bakal Dipolisikan?

    Partai-partai mulai berbenah memperkuat diri, lembaga penyelengara dan pengawas menjalankan tahapan dan pemerintah ambil bagian dalam pemilu 2024 sesuai ketentuan Undang-undang.

    "Kegiatan ikrar netralitas ASN yang digelar hari ini adalah salah-satu andil pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pesta demokrasi, dengan menjaga aparaturnya agar tetap netral, tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik," kata Pj Bupati Nagan Raya itu.

    Baca Juga: Praktek 'The New World Order' Sudah Merasuk Sampai Kabupaten Kepulauan Meranti [Bag. I]

    Lebih lanjut, Pj Bupati menyebutkan, netralitas ASN secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

    Dalam pasal 2 disebutkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.

    Baca Juga: Jaga Kondusifitas, TNI dan Polisi di Sukabumi Konsisten Sambangi Warga

    "Asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," sebut Pj Bupati.

    Selain itu, Pj Bupati juga menyampaikan data dari Bawaslu pada pemilu 2019, setidaknya terdapat 914 Kasus pelanggaran netralitas ASN.

    Baca Juga: Harga Beras Melambung Tinggi, Siapa Peduli?

    "Misalnya ada ASN yang di paksa berpihak memberikan dukungan politik disertai tekanan dan intimidasi, ada juga yang diam-diam menggalang dukungan politik," ujar Pj Bupati.

    Lebih lanjut, Fitriany mengatakan, sejumlah bentuk pelanggaran dari ASN adalah memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, serta mendukung salah satu calon peserta lewat kampanye atau bentuk lainnya.

    Baca Juga: Setan dan Iblis Bergentayangan Juga Dalam The New World Order [Bag. II]

    Oleh karenanya, Pj Bupati mengingatkan para ASN dalam lingkup Pemkab Nagan Raya untuk menjaga netralitas dengan lebih bijak, terutama di tengah era digital saat ini.

    "Perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial, hindari mengunggah foto dengan calon peserta untuk menutup kemungkinan dilaporkan dengan tuduhan tidak netral, jika ada laporan pelanggaran, maka komisi aparatur sipil negara (KASN) dapat memberikan sanksi kepada ASN sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk pemecatan sebagai pegawai," tutup Pj Bupati.

    Baca Juga: Polres Tulang Bawang Barat Sergap 2 Pecandu Narkoba di Sebuah Bengkel

    Berikut bunyi Ikrar Netralitas ASN yang di bacakan Pj Bupati Fitriany Farhas dan ikuti oleh seluruh ASN.

    1. Menjaga dan menegakkan prinsip Netralitas pegawai ASN di intansi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan pemilihan pada tahun 2024.

    2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak kepada pasangan calon tertentu.

    Baca Juga: Kabupaten Labuhan Batu, Infrastruktur Bagian Pesisir Masih Tertinggal

    3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong; dan

    4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

    Setelah apel berlangsung, dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas bersama yang ditandatangani oleh Pj Bupati, diikuti Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda dan para Kepala SKPK dalam Kabupaten Nagan Raya.

    Baca Juga: Revisi UU Desa, Siapa Cari Muka?

    Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Sekda, Ir. H. Ardimartha, mengintruksikan kepada seluruh Kepala SKPK untuk melakukan penandatanganan fakta integritas yang ditandatangani oleh seluruh ASN di lingkup Pemkab Nagan Raya.

    Pada saat itu pula, juga dilakukan penyerahan SK kenaikan pangkat golongan II,III dan IV secara simbolis oleh Sekda, Ardimatha kepada beberapa ASN di pemerintahan setempat.


    Pewarta: Rahmat Ritonga
    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini