-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemkab Nagan Raya Gelar Rapat Evaluasi Revisi RTRW Tahun 2015-2035 Bersama Seluruh SKPK

    Redaksi
    08 Maret 2023, 18:17 WIB Last Updated 2023-03-08T11:22:55Z
    Banner IDwebhost

    Pemkab Nagan Raya Gelar Rapat Evaluasi Revisi RTRW Tahun 2015-2035 Bersama Seluruh SKPK


    Suka Makmue, INDOSATU.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar rapat percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2015-2035.

    Kegiatan yang dilaksanakan di ruang kerja Bupati Kompleks Perkantoran Suka Makmue tersebut, dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, S.Sos., M.Si., dan moderatori oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Amran Yunus, SP., MT.

    Baca Juga: Pengurus KONI Nagan Raya 2022 - 2026 Dilantik, Ini Harapan Pj Bupati Fitriany Farhas

    "Percepatan legalisasi revisi RTRW 2015-2035 memang sangatlah penting karena dokumen RTRW tersebut merupakan salah satu dokumen daerah," ujar Pj Bupati Fitriany, Selasa (7/3/2023).

    Ia menambahkan, dokumen RTRW juga akan menjadi rujukan bagi pembangunan daerah, sehingga pelaksanaannya dapat terarah sesuai dengan konsep perencanaan daerah selama 20 tahun.

    Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah kepala SKPK ruang lingkup Kabupatem Nagan Raya, yaitu Kepala Bappeda, Rahmattullah, S.STP., M.Si., Kadis PUPR, Tamarlan, ST., Kadis Perindagkop UKM, Kadis Tannak, Kadis Budparpora, Kadis Kelautan, Perikanan dan Pangan, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas PMGP4.

    Baca Juga: Ormas JOMAN Kalteng Apresiasi dan Dukung Kegiatan Dansatbrimob Polda Kalteng

    Dikutip dari tataruang.atrbpn.go.id, pemerintah daerah kabupaten dan kota berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten dan kota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 11 Ayat 2.

    Penataan tersebut meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kebupaten.

    Baca Juga: Penutup Dirobek, Ini Video Bajing Loncat di Medan, Curi Barang Dari Dalam Truk Berjalan

    Adapun fungsi rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota di antaranya:

    1. Acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten atau kota.

    2. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota.

    3. Acuan dala penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

    Baca Juga: Kapolres Sukabumi Kota Klarifikasi Peristiwa Penganiayaan di Bandung Yang Libatkan Personelnya, Ini Penjelasanya

    4. Acuan lokasi investasi dalam rilayah kabupaten atau kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta.

    5. Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten atau kota.

    6. Acuan dalam administrasi pertahanan.

    Baca Juga: Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diringkus Tim Puma dan Polsek Jonggat

    Untuk manfaatnya sendiri, rencana tata ruang wilayah terdapat beberapa item, yaitu:

    1. Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota.

    2. Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten kota dengan wilayah sekitarnya.

    3. Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang berkualitas.



    Pewarta: Rahmat Ritonga
    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini