Pemkot Lubuklinggau sampaikan Empat Usulan Raperda ke DPRD |
Lubuklinggau, INDOSATU.ID - WaliKota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe, sampaikan 4 (empat) raperda usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau kepada DPRD Kota Lubuklinggau.
Hal ini disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (13/3/2023).
Baca Juga: Taiwan Technical Mission Buat Percontohan Budidaya di Food Estate Humbahas
Pertama, raperda tentang batas ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan.
Kedua, raperda tentang garis badan sungai Kota Lubuklinggau.
Ketiga, raperda grand desain pembangunan kependudukan tahun 2020 sampai 2045.
Baca Juga: Mantap, IOH Bangun 22 Sites di Musi Banyuasin, Bentuk Dukungan Smart Regency
Keempat, raperda tentang pajak dan retribusi daerah.
Pada kesempatan itu, H. Sulaiman Kohar, selaku Wakil Walikota Lubuklinggau, menyebutkan, raperda diperlukan dalam pembangunan sebagai acuan dan dasar hukum yang sesuai dengan peraturan.
Sehingga yang dilaksanakan tidak bertentangan dengan hukum, serta berjalan sesuai dengan koridornya.
Baca Juga: Dua Warga Pagar Batu Meninggal Akibat Bentok Dengan Security PT Arta Prigel
"Perda adalah salah satu peraturan perundang-undangan yang merupakan kewenangan daerah," jelasnya.
Dalam paripurna ini, ada 29 raperda tahun 2023 yang akan dibahas.
Baca Juga: Anggota DPR RI Haji Irmawan, Bantu Pembangunan Jembatan Gantung di Nagan Raya
Dari 29 raperda, 14 diantaranya merupakan usulan Pemkot Lubuklinggau, dan 15 merupakan raperda inisiatif DPRD Lubuklinggau.
Pewarta: Alfa
Editor: Admin