Museum Peumusan Proklamasi, tampak dari pinggir jalan | Foto: ist |
Jakarta, INDOSATU.ID - Supersemar adalah singkatan dari Surat Perintah 11 Maret 1966 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno sebagai mandat kepada Letnan Jendral Soeharto, selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Komkamtib) untuk mengambil segala tindakan yang 'dianggap perlu' untuk mengatasi situasi keamanan dan kestabilan pemerintahan yang sedang kacau ketika itu akibat pembrontakan G30S/ PKI (Gerakan 30 September 1965/ Partai Komunis Indonesia).
Baca Juga: Masuknya Investor Ke Aceh Sangat Ditentukan Oleh Keamanan
Momentum sejarah 58 tahun silam itu kini digunakan GMRI (Gerakan Moral Rekonsiliasi Indonesia) dengan Posko Negarawan untuk menghimpun sejumlah tokoh nasional pada 11 Maret 2023 untuk menyampaikan pesan kenegaraan di Museum Naskah Teks Proklanasi, Jl. Imam Bonjol No. 1, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Konsolidasi GMRI & Posko Negarawan Kepada Sejumlah Tokoh dan Agamawan
Bekas rumah Laksamana Tadashi Maeda ini (1942-1945), merupakan tempat pembuatan naskah teks Proklamasi yang ditulis tangan dan kemudian esok harinya dibacakan oleh Soekarno bersana Hatta atas nama bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945, pukul 11.30 pagi, di Pegangsaan Timur 56 Jakarta.
Baca Juga: Jalan Rusak Parah, Warga Dusun Tanah Tinggi Minta Pemerintah Lakukan Perbaikan
Museum tempat berkumpulnya para tokoh nasional yang hendak menyampaikan pesan kebijakan negarawan ini, juga sempat digunakan untuk tempat tinggal Duta Besar Inggris pada tahun 1961 - 1981.
Baca Juga: DPD LIPPI Sumut Lakukan Audiensi ke Kantor Bawaslu Deli Serdang, Berharap Pemilu 2024 Berjalan Lancar
Jadi nilai dan rekaman sejarahnya cukup banyak dalam perjalan dan perkembangan bangsa dan negara Indonesia sampai hari ini yang terasa tengah mencemaskan.
Baca Juga: Wisata Bersama Emak-emak Kedai Sehat Aspirasi Yang Mengesankan di Sukabumi
Catatan sejarah Supersemar dan histori dari Museum Teks Proklamasi yang bernilai sakral serta memiliki bobot spiritual, sungguh pantas dipilih menjadi tempat dan momentum bersejarah digunakan sebagai tempat dan saat yang tepat untuk menyampaikan pesan kebijakan negarawan dalam rasa penuh keprihatinan terhadap perjalan bangsa dan tata kelola negara Indonesia yang dirasakan sangat mencemaskan.
Baca Juga: Belum Beroperasi Sudah Didemo, Humas PT PPSP Minta Polres Labuhanbatu Menindak Provokator
Pesan kebijakan negarawan dari tokoh nasional Indonesia ini kelak juga akan disampaikan secara langsung kepada Presiden Joko Widodo serta jajarannya di kabinet maupun di legislatif secara terbuka kepada publik.
Baca Juga: Tulis Berita Tentang Narkoba, Wartawan di Panai Tengah Labuhanbatu Diancam Dibunuh
Realase panitia yang diterima pada Jum'at (10/3/2023) petang, mengungkapkan acara penyampaian pesan kebijakan negarawan ini akan ditandatangani secara bersama ini pada hari Sabtu, 11 Maret 2023 tepat pukul 11.00 WIB dan secara keseluruhan acara diharap bisa selesai pada pukul 14.00 WIB.
Penulis berita: Jacob Ereste
Editor: Admin