Polisi Tangkap Pengedar dan Pengguna Ganja Dari Lapo Tuak di Lampung |
Lampung, INDOSATU.ID - Empat pemuda berinisial KH, OB, TH dan RS ditangkap Polres Tulangbawang barat Polda Lampung, Minggu (12/03/2023).
Keempat ditangkap dalam waktu yang berbeda. Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Salah satu yang diamankan merupakan pengedar.
Baca Juga: Miliki Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar, Warga Cisaat Sukabumi Diciduk Polisi
Penangkapan keempat pemuda tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Yopi Hariyadi, SH., di daerah lapo tuak Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
"Penangkapan keempat pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari penangkapan pemakai ganja berinisial KH (22), OB (19), TH (21) di sebuah lapo tuak di Tiyuh Pulung Kencana. TKP itu sering dijadikan tempat pesta narkoba," kata Iptu Yopi.
Baca Juga: Pemkot Lubuklinggau sampaikan Empat Usulan Raperda ke DPRD
"Pada saat dilakukan pengecekan tes urine, ketiga pelaku tersebut positif, dan saat diintrogasi, TH mengakui bahwa telah membeli ganja dari RS (23), warga Tiyuh Panaragan," sambungnya .
Dari penangkapan KH, OB dan TH, kemudian dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar daun ganja kering berinisial RS (23).
Baca Juga: Sempat Tertahan, Bayi di RS Kasih Insani Deli Serdang Sudah Pulang Berkat Dermawan No Name
"RS diamankan di rumahnya di Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Dari RS, petugas menyita barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok warna biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,45 gram," terang Yopi.
"Tim juga mengamankan 1 (satu) bendel kertas paper, 1 (satu) buah buku catatan yang terselip 1 (satu) bendel kertas paper. 1 (satu) buah kotak handphone warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas putih yang berisikan 5 (lima) butir biji narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,22 gram," tambahnya.
Baca Juga: Badan Kesbangpol Inhu Gelar Diskusi Cara Bertoleransi Intern Umat Beragama
"Selain itu, tim juga menemukan 1 (satu) unit handphone android warna ungu, 1 (satu) unit handphone android warna hitam," jelas Kasatnarkoba itu, Senin (13/03/2023).
Selanjutnya, keempat pelaku yang diamankan digiring ke Mapolres Tulang Bawang Barat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Danrem 031 Wira Bima Pekanbaru Serahkan Kunci Rumah Layak Huni
Akibat ulahnya, keempat pelaku terancam dengan Pasal 111 jo 114 UU No 35, dengan hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Pewarta: Andre
Editor: Admin