Salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Tulang Bawang Barat |
Tulang Bawang, INDOSATU.ID - Dua pria masing-masing berinisial WR dan DR diciduk polisi.
Mereka diamankan Satreskoba Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung pada Sabtu (11/3/2023) sore, di sebuah bengkel.
Baca Juga: Proses Hukum Sengketa Tanah Udayana, I Nyoman Suastika Mendapat Dukungan Publik
Kedua pria yang merupakan warga Kecamatan Tulangbawang Tengah tersebut ditangkap atas laporan warga yang resah dengan ulah mereka yang sering memakai bengkel untuk mengkonsumsi narkotika.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polres Tulangbawang Barat langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Petani Tidak Setuju Anggapan Food Estate Humbahas Proyek Gagal
Benar saja, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), didapati dua orang pria yang diduga tengah asyik menkonsumsi narkotika.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tabung kaca pirex berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Tulang Bawang Barat |
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah sendok sekop sabu, dua buah selang pipet dan beberapa alat bukti lainnya, termasuk satu unit handphone.
"Anggota berhasil menangkap kedua pelaku pada hari Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 14.30 WIB di Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat," terang Kasat Narkoba Iptu Yopi.
Baca Juga: Terkait PNS Yang Ketahuan di Warkop Saat Jam Kerja, Pemkab Nagan Raya Keluarkan Maklumat
"Setelah dilakukan Intograsi, mereka mengakui bahwa barang tersebut milik mereka," terangnya lagi.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tulangbawang Barat untuk diproses secara hukum.
Baca Juga: JOMAN Kalteng Minta Kapolda dan Dishub Hentikan Angkutan Batubara di Jalan Negara
"Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Penulis berita: Andre
Editor: Dika