-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Tulang Bawang Barat Sergap 2 Pecandu Narkoba di Sebuah Bengkel

    Redaksi
    12 Maret 2023, 01:56 WIB Last Updated 2023-03-11T18:56:38Z
    Banner IDwebhost

    Salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Tulang Bawang Barat


    Tulang Bawang, INDOSATU.ID - Dua pria masing-masing berinisial WR dan DR diciduk polisi.

    Mereka diamankan Satreskoba Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung pada Sabtu (11/3/2023) sore, di sebuah bengkel.

    Baca Juga: Proses Hukum Sengketa Tanah Udayana, I Nyoman Suastika Mendapat Dukungan Publik

    Kedua pria yang merupakan warga Kecamatan Tulangbawang Tengah tersebut ditangkap atas laporan warga yang resah dengan ulah mereka yang sering memakai bengkel untuk mengkonsumsi narkotika.

    Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polres Tulangbawang Barat langsung melakukan penyelidikan.

    Baca Juga: Petani Tidak Setuju Anggapan Food Estate Humbahas Proyek Gagal

    Benar saja, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), didapati dua orang pria yang diduga tengah asyik menkonsumsi narkotika.

    Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tabung kaca pirex berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

    Salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Tulang Bawang Barat

    Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah sendok sekop sabu, dua buah selang pipet dan beberapa alat bukti lainnya, termasuk satu unit handphone.

    "Anggota berhasil menangkap kedua pelaku pada hari Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 14.30 WIB di Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat," terang Kasat Narkoba Iptu Yopi.

    Baca Juga: Terkait PNS Yang Ketahuan di Warkop Saat Jam Kerja, Pemkab Nagan Raya Keluarkan Maklumat

    "Setelah dilakukan Intograsi, mereka mengakui bahwa barang tersebut milik mereka," terangnya lagi.

    Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tulangbawang Barat untuk diproses secara hukum.

    Baca Juga: JOMAN Kalteng Minta Kapolda dan Dishub Hentikan Angkutan Batubara di Jalan Negara

    "Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.


    Penulis berita: Andre
    Editor: Dika
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini