-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Saling Lapor, Korban Penganiayaan di Labuhanbatu Utara Malah Jadi Tersangka

    Redaksi
    04 Maret 2023, 23:52 WIB Last Updated 2023-03-04T17:01:00Z
    Banner IDwebhost

    Saling Lapor, Korban Penganiayaan di Labuhanbatu Utara Malah Jadi Tersangka | Foto: Alisahbana/indosatu.id

    Labuhanbatu, INDOSATU.ID - Kepala Desa (Kades) Desa Perkebunan Pernantian beserta adiknya diduga menganiaya salah satu Danru (Komandan Regu) satpam yang bekerja di perusahaan PT Umada, pada Kamis 11 agustus 2022 yang lalu.


    Peristiwa itu terjadi di Dusun II Desa Perkebunan Pernantian, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut), tepatnya di depan pintu gerbang PKS PT Humada.

    Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Z (40), Kades Perkebunan Pernantian beserta adiknya I (33) terhadap Laris Nainggolan selaku Danru satpam perusahaan PT Umada berbuntut panjang.


    Bahkan hingga berujung dengan laporan polisi. Hal itu dibuktikan dengan Laporan Polisi dengan nomor LP/ B/ 73/ VIII/ SPKT/ SEK.MARBAU.RES-LAB.BATU/POLDASU, tertanggal 11 Agustus 2023.

    Namun, sangat disayangkan, meski telah dilaporkan sebagaimana isi dalam laporan ke Polsek Merbau tentang terjadinya penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana yang dituliskan dalam laporan tersebut hingga kini belum ada kejelasan hukum.


    Bahkan, sebaliknya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/490/VIII/RES.1.6/2022/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2022, Laris Nainggolan yang menjadi sasaran penganiayaan dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik.

    Laris dijadikan sebagai tersangka usai mendapat surat panggilan dari penyidik dengan nomor: S.Pgl/1429/XI/RES.1.6./2022/RESKRIM, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1663/VIII/2022/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tanggal 11 Agustus 2022 atas nama Pelapor Z.


    Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki saat dikonfirmasi pasca ditersangkakannya Laris Nainggolan sebagai tersangka, mengatakan proses sedang berjalan.

    "Masih berjalan bang," ujar Rusdy Marzuki, selaku Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu melalui pesan singkat WhatsApp.


    Terpisah, Informasi yang diperoleh di lokasi kejadian, dalam hal ini penganiayaan diduga dilakukan oleh Z (40), yang diketahui kemudian menjabat sebagai Kades Perkebunan Pernantian bersama adiknya I (33) terhadap Laris Nainggolan selaku Danru satpam perusahaan PT Umada.

    Di tempat terpisah, awak media indosatu.id di lokasi rekontruksi dilakukan di Desa Kebun Pernantian domisili PT Umada, pada Kamis (2/3/2023), akhirnya diketahui kronologi sebenarnya.


    Berdasarkan rekontruksi, kronologi kejadian terjadi pada Hari Kamis (11/8/2022) lalu sekitar pukul 18.00 WIB atau jam 6 sore. 

    Saat kejadian, hewan ternak lembu milik pelaku memasuki areal perkebunan sawit yang baru dilakukan penamaman, kemudian petugas keamanan (satpam_red) mengamankan hewan ternak tersebut dengan cara mengikat ternak lembu tersebut di dekat pos penjagaan.


    Setelah diamankan, seorang warga yang kemudian diketahui beeinisial A menuding lembu miliknya telah dicuri.

    Padahal, menurut satpam yang berjaga, lembu tersebut hanya diamankan agar pemiliknya datang, untuk kemudian dikoordinasikan, supaya lembu miliknya tidak memasuki areal perkebunan kembali.


    Setelah itu, saat berada di depan pintu gerbang PT Umada, Danru satpam menghampiri A selaku pemilik lembu dan bertanya terkait ucapan A yang menuduh satpam mencuri lembu miliknya.

    "Kenapa kau tuduh anggotaku mencuri lembu," tanya Danru satpam, saat menghampiri A.


    Ketika itu pula, Z yang diketahui sebagai Kepala Desa langsung menghalau Danru satpam, hingga terjadi pemukulan terhadap Danru satpam bernama Laris Nainggolan.

    Pewarta: Alisahbana
    Editor: Leo
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini