-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sempat Viral di Medsos, Puluhan Jemaat GKPS Temui Kapolres Purwakarta Terkait Larangan Ibadah

    Redaksi
    27 Maret 2023, 03:07 WIB Last Updated 2023-03-27T10:15:59Z
    Banner IDwebhost

    Sempat Viral di Medsos, Puluhan Jemaat GKPS Temui Kapolres Purwakarta Terkait Larangan Ibadah

    Purwakarta, INDOSATU.ID - Puluhan jemaat GKPS (Gereja Kristen Protestan Simalungun) mendatangi Mapolres Purwakarta, Sabtu siang 25 Maret 2023.

    Kedatangan puluhan warga yang merupakan jemaat GKPS tersebut untuk bertemu Kapolres Purwakarta guna meminta pengamanan ibadah. 

    Sebelumnya viral video dugaan pelarangan ibadah jemaat GKPS Purwakarta oleh sekelompok warga sekitar, pada minggu 19 Maret 2023 silam. 

    Menanggapi hal tersebut, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, melalui Kapolsek Purwakarta Kota AKP Subagyo mengatakan bahwa kepolisian akan terus melakukan pengamanan terhadap daerah-daerah yang tidak kondusif.

    "Untuk kegiatan ibadah sudah ada aturannya, silahkan ikuti aturan, kepolisian tidak punya kewenanganan menentukan tempat ibadah," jelas Subagyo kepada wartawan, Minggu (26/3/2023).

    "Untuk yang bisa menentukan adalah Kementrian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan pemerintah daerah, kami mencoba mengkomunikasikan dan menengahi," tuturnya lagi.

    Dirinya mengatakan, Kapolres tidak memiliki kewenangan untuk menyediakan tempat beribadah. Hal tersebut dikarenakan yang berhak adalah bupati.

    "Hal itu merupakan kewenangan bupati atas rekomendasi dari Kemenag dan FKUB sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang tata cara pendirian rumah ibadah," ujarnya.

    Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya tetap akan melaksanakan kegiatan pengamanan ibadah apabila di lokasi atau tempat ibadah yang sudah diijinkan oleh pemerintah.

    Kontributor: Dodi
    Editor: Lian
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini