-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terima Laporan Masyarakat, Tim Elang Polres Nagan Raya Langsung Gerak Cepat Tangkap Penjual Sabu

    Redaksi
    15 Maret 2023, 20:18 WIB Last Updated 2023-03-15T13:18:49Z
    Banner IDwebhost

    Terima Laporan Masyarakat, Tim Elang Polres Nagan Raya Langsung Gerak Cepat Tangkap Penjual Sabu


    Suka Makmue, INDOSATU.ID - Tim elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya, berhasil menangkap 1 pembeli dan 1 pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, di Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.

    Baca Juga: Bupati Purwakarta Dukung HIPMI Bangun Ekosistem Wirausaha di Kabupaten Purwakarta

    "Penangkapan terhadap KN dan JM tersebut, berlangsung di Gampong Blang Baro Rambong Kecamatan Beutong, sekira pukul 17.00 WIB selasa sore kemarin," sebut Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Res Narkoba IPDA Vitra Ramadani, SH., M.Si., Rabu (15/3/2023).

    Baca Juga: Gerakan Mahasiswa Labuhanbatu Dukung Pemuda Desa Terjun ke Politik

    Menurut Vitra Ramadani, penangkapan terhadap kedua pelaku itu, berdasarkan laporan dari masyarakat, karena KN dan JM sering melakukan transaksi SS di wilayah tersebut.

    Baca Juga: Seorang Mantri Suntik Mati Salah Satu Kepala Desa di Kabupaten Serang Banten

    "Atas dasar informasi itu, tim elang Satres Narkoba melakukan pemantauan di sekitar TKP, sehingga kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap saat melakukan transaksi beserta barang buktinya," kata Ipda Vitra, kepada sejumlah awak media.

    Baca Juga: Tiba di Medan, Anies Baswedan Disambut Ribuan Para Relawan Pendukung

    "Saat dilakukan penangkapan, kedua Pelaku pembeli dan pengedar SS itu, berupaya untuk menghilangkan barang bukti, dengan membuang bungkusan SS ke tanah, namun pihak Kepolisian berhasil menemukan kembali barang haram tersebut, dengan jumlah 5 paket yang dibungkus plastik bening, atau seberat 4,61 gram dari KN dan dari JM 1 paket seberat 0,20 gram," ungkapnya.

    Baca Juga: PT MSMP Diduga Kuasai Kawasan Hutan Milik Negara di Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu

    Selanjutnya, ujar Kasatres Narkoba itu, "Kedua pelaku dan barang buktinya telah diamankan ke Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, supaya kedua pelaku tersebut dapat dihukum sesuai dengan undang undang yang berlaku," ujarnya.

    Baca Juga: Salut!! Kakek 61 Tahun ini Menjelajah Naik Sepeda dari Klaten Hingga ke Ujung Indonesia

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya itu antara lain, 5 paket narkotika jenis SS seberat 4,61 gram, 1 unit HP merk realme warna merah hitam, serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu.


    Pewarta: Rahmat Ritonga
    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini