-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terkait Dugaan Barbut Dijual, LPSHRI Akan Laporkan Kanit Reskrim Polsek Torgamba ke Poldasu

    Redaksi
    01 Maret 2023, 02:22 WIB Last Updated 2023-03-01T06:13:32Z
    Banner IDwebhost

    Dump truk yang diamankan tampak kosong, barbut dalam bentuk kelapa sawit dan brondolan tidak tampak, diduga dijual Kanit Reskrim Polsek Torgamba Polres Labusel

    Labuhanbatu, INDOSATU.ID - Ketua Lembaga Pengawas Supermasi Hukum Republik Indonesia (LPSHRI), Chaidir Lubis akan melaporkan Kanit Reskrim Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Ipda JP Simanjuntak ke Polda Sumatera Utara (Sumut).


    Buntut laporan LPSHRI ini terkait barang bukti (Barbut) berbentuk kelapa sawit yang diserahkan pihak kepala keamanan (Papam) PTPN III kebun Sei Baruhur, Suharto. 

    Dari informasi yang dihimpun awak media indosatu.id, Ketua LPSHRI Chaidir Lubis akan melaporkan Kanit Reskrim Polsek Torgamba, karena diduga menjual barbut berbentuk kelapa sawit hasil penggelapan, Selasa (28/2/2023).


    Barbut tersebut diserahkan pihak PTPN 3 kebun Sei Baruhur, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Rabu 15 Februari 2023, beberapa waktu lalu.

    Pasalnya, barang bukti kelapa sawit 64 tros dan 300 kilo brondolan yang diserahkan Papam PTPN 3 kebun Sei Baruhur tidak berada di Mapolsek Torgamba.


    "Kita akan melaporkan Kanit Reskrim ke Poldasu terkait barbut yang diduga dijual Kanit Reskrim Polsek Torgamba itu," tutur Chaidir Lubis.

    "Kalau saya lihat dari bahasa kepala keamanan PTPN 3 kebun Sei Baruhur, yang mengatakan barbut disimpan di gudang Kanit, tapi ketika ditanya gudangnya di mana?, pihak Polsek tidak juga memberi tahu. Berarti kemana barang bukti itu kalau enggak dijual," sambung Chaidir.


    Sementara itu, Kabig Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, belum memberi jawaban.
     
    Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Torgamba Ipda JP Simanjuntak, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait dirinya yang akan dilaporkan Ketua LPSHRI ke Polda Sumut, ia hanya membalas dengan emotion jempol tangan.


    Sebelumnya, Kapolsek Torgamba AKP. Luhut B. Sihombing, SH., ketika dikonfirmasi terkait dugaan penjualan barbut yang dilakukan bawahannya, AKP Luhut Sihombing mengatakan, sudah pening mikirin prilaku bawahannya itu.

    "Pelaku saat ini tidak kita tahan, dan masalah pasalnya akan kita gelar lagi, dibuat pencurian apa penggelapan. Dan masalah barang bukti enggak usah kelen urus itu, udah pening kepalaku dibuat Kanit ini," ucap Kapolsek Torgamba pada sejumlah wartawan, Senin (27/2/2023) lalu.

    Pewarta: Alisahbana
    Editor: Lian
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini