-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terkait Dugaan Penggelapan Sawit PTPN 3 di Labusel, LSM SPM Akan Surati Erick Thohir

    Redaksi
    15 Maret 2023, 19:54 WIB Last Updated 2023-03-15T12:54:19Z
    Banner IDwebhost

    Truck yang diduga mengangkut TBS yang digelapkan | Terkait Dugaan Penggelapan Sawit PTPN 3 di Labusel, LSM SPM Akan Surati Erick Thohir | Foto: Alisahbana/indosatu.id


    Labusel, INDOSATU.ID - Terkait dugaan penggelapan atau pencurian 64 tros Tandan Buah Segar (TBS) dan brondolan lebih kurang 300 kg milik perusahaan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) kebun Sei Baruhur, ormas Serikat Perempuan Merdeka (SPM) akan menyampaikan hal ini ke Erick Thohir.

    Sebab, Erick Thohir sebagai Menteri BUMN merupakan atasan dari PTPN 3, yang beroperasi di Sumatera Utara (Sumut).

    Baca Juga: Sat Tim Reskrim Polres Nagan Raya Bidik Gampong Lain, Terkait Penyalahgunaan Dana Bansos PPKM

    Diketahui kemudian, penggelapan barang bukti berupa TBS sawit itu dinilai telah menimbulkan
    kerugian bagi PTPN 3 Kebun Sei Baruhu.

    Ditaksasi bahwa PTPN 3 mengalami kerugian berkisar 3,6 juta rupiah akibat penggelapan barang bukti tersebut.

    Sebelumnya, telah terjadi penggelapan atau pencurian menggunakan 1 (satu) unit dump truk BK 8891 EX, yang dilakukan 2 (dua) orang tersangka.

    Baca Juga: Bangun Rumah Korban Kebakaran di Sei Berombang Labuhanbatu, Erik Ritonga Diapresiasi Germalab

    2 (dua) orang tersangka yakni, Sugiwartono sebagai supir dump truck, yang diduga menggelapkan 64 TBS dan brondolan milik PTPN 3 merupakan pekerja salah satu vendor penyedia barang dan jasa untuk pengangkutan TBS di perusahaan BUMN PTPN 3 Kebun Sei Baruhur.

    Selain Sugiwartono, pelaku lainnya, Dedy Satra juga diamankan, yang juga masih sebagai karyawan penyedia barang dan jasa untuk pengangkutan TBS di PTPN 3 itu.

    Sementara itu, diketahui kemudian, kedua pelaku bekerja sebagai penyedia jasa angkutan di bawah naungan PT Mutiara Bulan Sejahtera, yang dipimpin atas nama Andi Wijaya alias Atiam selaku Direktur PT Mutiara Bulan Sejahtera ( PT MBS).

    Baca Juga: Lagi..!! Agen Sekaligus Penyedia Judi Online Diringkus Satreskrim Polres Nagan Raya

    PT MBS bergerak sebagai penyedia barang atau jasa untuk pengankutan TBS di PTPN 3 Kebun Sei Baruhur.

    Menyoal penggelapan atau pencurian yang mengakibatkan kerugian PTPN 3 itu, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Prempuan Merdeka (SPM), Nissa Dalimunthe turut angkat bicara.

    Ia mengatakan bahwa vendor atau penyedian barang yang sudah terikat kontrak seharusnya bekerja maksimal sebagaimana mestinya, bukan malah menggelapkan atau mencuri hasil perusahaan.

    Baca Juga: Anggota PPS di Panai Hilir Labuhanbatu Dipungut Biaya Rp 100 Ribu?

    "Bukannya penyedia barang atau jasa (vendor) dalam hal ini PT Mutiara Bulan Sejahtera yang telah terikat kontrak untuk pengangkutan TBS di PTPN 3 Kebun Sei Baruhur, agar hasil prodoksi maksimal. Ini kok malah supir truknya yang biasa mengangkut TBS di tempat itu melakukan penggelapan," kata Nissa Dalimunthe, bertanya kembali menjawab wartawan saat diminta tanggapannya, Rabu (15/3/2023).

    Lebih lanjut, Nisa menanggapi terkait komentar Humas PTPN 3 Kandir Sei Batang Hari Medan, menyoal truk yang ditahan oleh Polisi pasca diserahkan pihak keamanan (Papam) karena tertangkap saat menggelapkan 64 TBS, mengatakan tidak ada masalah, selagi TBS bisa diangkat dan pihak vendor harus mengganti truk di mana sebagai penggantinya.

    Baca Juga: LPSHRI Minta Kapoldasu Turun Tangan Berantas Peredaran Narkoba di Labuhanbatu

    "Soal itu menurut saya sah-sah saja. Namun yang jadi pertanyaan nanti, apakah truk pengganti untuk mengangkut TBS itu dibuat kontrak lagi atau tidak. Dan meskipun ada kontraknya, apakah truk pengangkut TBS nantinya sudah sesuai SOP," jelasnya.

    Terkait penggelapan itu, Nisa Dalimunte menambahkan, akan menyurati Menteri BUMN dan Dirut Holding PTPN 3.

    "Saya akan surati Menteri BUMN, Bapak Erick Thohir dan Dirut Holding PTPN 3, terkait penggelapan hasil perusahaan PTPN 3 Kebun Sei Baruhur,"  tegas Nisa.

    Baca Juga: Polres Nagan Raya Kembali Ringkus Dua Orang Penimbun Solar Subsidi di Dua Lokasi

    Terkait pemberitaan tentang pihak keamanan perusahaan PTPN 3 Kebun Sei Baruhur mengamankan 2 (dua) orang tersangka beserta 1 (satu) unit dump truck BK 8891 EX, bermuatan 64 tros atau Tandan Buah Segar (TBS) dan brondolan milik perusahaan pada Rabu 15 Februari 2023.

    Kantor Direksi (Kandir) PTPN 3 melalui Humas Tondi Lubis saat diminta tanggapannya terkait hal tersebut mengatakan, permasalahan itu sudah diproses.

    "Yang soal itu tapi udah abang tayangkan bilang aku ini. Ini mau cemana, itu sudah diproses. Sudah kami laporkan Kepolsek, nah mengenai itu, seperti apa itu kan Polsek yang sudah menyelenggarakan gitu sih bg," sebut Tondi Lubis, saat diminta tanggapannya melalui sambungan telpoon pada, Jumat 3 Maret 2023.

    Baca Juga: Diduga Bandar Narkoba Aek Kanopan Berinisial WS Bebas Jalankan Bisnis Haram

    Saat disinggung mengenai perusahaan atau vendor terkair kontrak dengan pihak PTPN 3 untuk pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) yang melakukan pencurian menggunakan truk, Humas Kandir PTPN 3 tersebut menjelaskan bahwa yang melakukan pencurian bukan Atiam.

    "Sekarangkan bukan si Atiam yang mencuri itu, yang mencuri itu oknum dari si orang itu kan, sama karyawan kan. Mengenai truk yang ditahan sama mereka, mereka harus ganti, ya mereka pokoknya harus sediakan lah. Mereka harus sediakan truk penggantinya sesuai dengan kontrak gitu aja, tidak ada lah bang keterkaitannya sama kami, pokoknya kan pengangkutan TBS tidak ada terganggu gitu," ucap Tondi.

    Namun, saat disinggung kembali, apakah ada sangsi dari pihak Kandir PTPN 3 sendiri.

    Baca Juga: Melacak Kemiskinan di Aceh, Pemimpin dan Rakyat Berkongsi Sama Malas

    "Lo i...i...., Iya kalau misalkan sangsi udah kita laporkan ya kan, udah kita laporkan ke Polsek 64 tros TBS serta 1 truk ya kan, terus habis itu disita ya kan, 64 tros disita dan truknya disita, terus habis itu, kalau misalnya secara pekerjaan ya kan karena pekerjaan itu, itukan kita pokoknya kegiatan pengangkutan harus sesuai kontrak," papar Humas Kandir itu dengan nada gugup menjawab wartawan.

    Lagi-lagi, saat disinggung kembali, apakah ada catatan tersendiri dari pihak Kandir terkait hal yang dimaksud, Humas Kandir PTPN 3 malah mempertanyakannya kembali.

    Baca Juga: Masuknya Investor Ke Aceh Sangat Ditentukan Oleh Keamanan

    "Maksudnya apakah mengganggu atau tidak sekarang, sekarang ada wanprestasi gak terkait dengan kasus ini, kan kita tidak tau kan tidak ada dari kebun bahwa misalnya gara-gara pengangkutan ini TBS jadi restan gak terangkat gitu atau cemana gitu kan gak ada, berartikan terkait perjanjian antara vendor dengan PTPN berarti tidak ada masalah gitu," jawabnya mengakhiri.


    Pewarta: Alisahbana
    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini