-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terkait Pemanfaatan Dana Desa, Kejati Sumut Minta Kades Pedomani 3 Hal Penting Ini

    Redaksi
    19 Maret 2023, 13:03 WIB Last Updated 2023-03-19T13:57:34Z
    Banner IDwebhost

    Terkait Pemanfaatan Dana Desa, Kejati Sumut Minta Kades Pedomani 3 Hal Penting Ini

    Deliserdang, INDOSATU.ID - Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumut.


    Dalam kegiatan tersebut mengangkat tema 'Pemanfaatan Dana Desa dan Penanganan Masalah Stunting'.

    Untuk pemberi materi, turut dihadirkan Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Nanang Dwi Priharyadi, SH., MH., Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH., MH., dan yang dipandu oleh Jaksa Fungsional Ernawati Br Barus, SH., MH., Jumat (17/3/2023).


    Kedatangan tim Penkum ke Kecamatan Kutalimbaru disambut hangat oleh Camat Kutalimbaru Avro Wibowo, S.STP., beserta 14 Kepala Desa yang ada di Kecamatan Kutalimbaru. 

    Dalam sambutannya, Camat Kutalimbaru Avro Wibowo, mengatakan, sangat menyambut baik program kejaksaan dalam memberikan penerangan hukum kepada masyarakat yang dalam hal ini kepada kepala desa yang ada di Kecamatan Kutalimbaru.


    "Sekaitan dengan masalah stunting atau gizi buruk di Kabupaten Deliserdang, tahun ini mengalami peningkatan yang dulunya 12,5 persen, tahun ini meningkat menjadi sekitar 13,9 persen, berarti ada peningkatan sekitar 1,5 persen lebih," terang Avro.

    "Dalam percepatan penurunan kasus stunting sebagai program prioritas nasional yang melibatkan lintas sektor, di Pemkab Deliserdang harus lebih efektif, emergency dan terintegrasi dalam penurunan stunting ini, termasuk di Kecamatan Kutalimbaru," terangnya lagi.


    Dalam pendataan masalah anak stunting, tambah Avro Wibowo, seluruh stakeholder dilibatkan agar diperoleh angka yang real.

    Hal itu, lanjutnya, dimulai dari camat, lurah, kepala desa, bidan, perawat di puskesmas, serta masyarakat.


    Teknisnya, masyarakat yang menemukan masalah anak stunting di tengah masyarakat dapat dengan segera melaporkannya untuk segera dilakukan penanganan.

    "Dengan adanya penerangan hukum terkait pengggunaan dana desa untuk mengatasi masalah stunting, kiranya dapat mencerahkan para kepala desa, agar ke depan tidak salah arah dalam memanfaatkan dana desa," pungkasnya.


    Kasi Penkum Yos A Tarigan, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pemanfaatan dana desa akan berjalan sesuai harapan dengan mempedomani 3 hal penting.

    Pertama, tertib administrasi. Maksudnya, dalam perencanaannya harus diawali dengan musyawarah tingkat desa, tidak boleh rencana yang asal-asalan dibuat tanpa musyawarah desa.


    Kedua, tertib pelaksanaan. Artinya bahwa apa yang telah direncanakan harus sesuai dengan yang dilaksanakan. Tidak boleh kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan yang direncanakan.

    "Jangan nantinya yang direncanakan A tapi yang dilaksanakan B, ini sudah menyimpang pelaksanaannya," jelasnya.


    Ketiga, kemanfaatan. Apa yang dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak. 

    "Apabila kepala desa dan aparat desa menjalankan 3 hal ini dengan benar, maka akan terhindar dari perbuatan melawan hukum atau korupsi," urainya.


    Lebih lanjut, Yos menyampaikan bahwa selama ini berfokus pada masalah pembangunan fisik dan melupakan pembangunan sumber daya manusia.

    "Sekarang saatnya kita harus membangkitkan kepedulian dalam membangun generasi penerus bangsa ini ke depan. Salah satunya adalah mengatasi masalah stunting," tuturnya.


    "Manfaatkan dana desa untuk stunting dengan memasukkaannya dalam perencanaan, mengatasi masalah stunting ini sangat penting dalam mengatasi masalah anak kurang gizi," tuturnya lagi.

    "Jangan sampai negara ini kehilangan generasi cerdas hanya karena kita lalai dalam memberi perhatian kepada anak-anak stunting. Siapa tau dari anak stunting itu muncul pemimpin yang cerdas," ungkap Yos.


    Masih di tempat yang sama, Nanang Dwi Priharyadi menyampaikan bahwa dalam menjalankan program pembangunan di desa, para kepala desa harus memegang dan memahami aturan yang ada.

    Ia menjelaskan, yang paling tinggi adalah Undang-Undang, kemudian turunannya sampai ke peraturan pemerintah.


    "Kalau bapak/ibu benar-benar melaksanakan program pembagunan berdasarkan aturan yang ada, maka bapak dan ibu akan terbebas dari masalah hukum, karena payung hukumnya sudah jelas dalam pemanfaatan dana desa," ucapnya.

    Selanjutnya, dalam acara itu, dilakukan sesi tanya jawab antara para kepala desa (Kades) dengan narasumber, yang dijawab langsung oleh Yos Tarigan dan Nanang, terkait pemanfaatan dana desa. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini