-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tindak Pelanggaran Lalulintas Dengan ETLE, Polantas di Sukabumi Amankan 50 Knalpot Brong

    Kabiro Sukabumi
    14 Maret 2023, 01:56 WIB Last Updated 2023-03-14T04:56:31Z
    Banner IDwebhost

     

    Tindak Pelanggaran Lalulintas Dengan ETLE, Polantas di Sukabumi Amankan 50 Knalpot Brong


    Sukabumi, INDOSATU.ID - Satuan Polisi Lalulintas (Satpolantas) Polres Sukabumi Kota memperlihatkan puluhan knalpot brong yang berhasil diamankan dari para pelanggar lalulintas kepada sejumlah awak media saat menyelenggarakan konferensi pers di halaman kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Jalan KH. A Sanusi Warudoyong Kota Sukabumi, Senin (13/3/2023).

     

    Baca Juga: Wagub Riau Razia Warkop, Puluhan PNS Terjaring dan Didata


    Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusuma menyebut, penindakan terhadap pelanggar lalulintas yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot brong tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.


    Tindak Pelanggaran Lalulintas Dengan ETLE, Polantas di Sukabumi Amankan 50 Knalpot Brong


    Ia juga membeberkan, jajarannya berhasil mengamankan 50 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong kurang dari Sepekan.


    "Dalam satu minggu ini, terutama malam minggu kemarin dan hari ini, kita telah melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran lalulintas. Seperti yang terlihat, disini ada 50 unit sepeda motor, dimana 40 diantaranya telah diganti dengan knalpot standar," sebut AKP Eryda di hadapan awak media.

     

    Baca Juga: Dinilai Tuai Banyak Prestasi, Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Jadi Bintang Satu, DPP LIPPI Apresiasi Kebijakan Kapolri


    "Penindakan terhadap pelanggaran lalulintas, khususnya penggunaan knalpot brong ini akan terus kita laksanakan setiap hari agar menjaga kondusifitas di wilayah Polres Sukabumi Kota khususnya di jalan raya," sambungnya.


    AKP Eryda menegaskan, para pelanggar lalulintas yang melakukan modifikasi sepeda motor dengan knalpot brong akan ditindak sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

     

    Baca Juga: Kepolisian Malaysia dan Polri Tangkap Penghina Lagu Indonesia Raya


    "Kita melaksanakan penindakan dengan ETLE sebagaimana yang diatur dalam pasal 285 ayat (1) jo pasal 106, dimana khusus untuk knalpot brong, kita memberikan tambahan yaitu knalpot brong tersebut dilepas atau diganti dengan yang standar," tegas AKP Eryda.


    "Jadi kita juga menyediakan petugas atau mekanik dari bengkel untuk membantu melepas dan menganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar. Bila memang sudah dilaksanakan, pengendara bisa membawa pulang sepeda motornya," terangnya.

     

    Baca Juga: Bupati Boalemo Marah Karena Pembagian Bantuan Harus Menunggu Gubernur Hingga 6 Jam


    "Kami dari pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun para pengendara sepeda motor dan mobil untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong. Bila memang masih ada yang menggunakan, agar segera menggantinya dengan knalpot standar," pungkasnya.



    (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini