-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Penggugat HGU PTPN2 Digiring Ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

    Redaksi
    13 April 2023, 02:43 WIB Last Updated 2023-04-13T09:42:03Z
    Banner IDwebhost

    Aktor Gugatan HGU 62 Kebun Penara PTPN2 Digiring 6 Jaksa Ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam


    Medan, INDOSATU.ID - Enam orang Jaksa, di mana dua di antaranya dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Irna Hasibuan dan Haslinda serta 4 Jaksa dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang akan menggiring Murachman, salah satu yang diduga sebagai aktor pada kasus gugatan HGU PTPN 2 Kebun Penara dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (12/04/2023).

    Menurut keterangan Humas PN Lubuk Pakam Asraruddin Anwar, Ketua PN Lubuk Pakam sudah membuat ketetapan, baik waktu persidangan maupun majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

    Pada kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim, Hendra Nainggolan dibantu dua Hakim anggota, Rustam Parluhutan dan Erwinsan Nababan.

    Persidangan akan dilakukan terhadap salah satu yang diduga aktor di balik gugatan Rokani Cs terhadap areal HGU No 62 dinilai banyak pihak cukup penting.

    Pasalnya, perannya yang cukup besar dari mulai awal proses pengumpulan data warga Kelompok Tani (Koptan) hingga proses gugatan disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

    Seperti pengakuan sejumlah warga, yang juga akan diajukan Jaksa sebagai saksi, Murachman bertindak di lapangan sampai menghubungi mereka untuk hadir ke kantor salah satu notaris di Tanjung Morawa untuk menandatangani berkas serta menerima uang dari pengusaha yang diduga berada di belakang upaya untuk menggugat HGU PTPN 2 Kebun Penara.

    Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Murachman memberikan janji yang cukup menggiurkan kepada warga yang kemudian dijadikan anggota Koptan Rokani Cs.

    Di mana setiap anggota Koptan dijanjikan mendapat lahan seluas 2 (dua) hektar atau uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar, jika lahan PTPN Kebun Penara berhasil dimenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri hingga putusan Mahkamah Agung.

    Tidak hanya itu, untuk memotivasi warga yang terlibat, tiap kali pertemuan dengan Murachman dan tim lainnya di Tanjung Morawa, warga selalu dibekali uang saku dan uang transport.

    Namun, di kemudian hari, warga merasa menjadi korban janji bohong, sebab pembagian lahan seluas dua hektar dan uang tunai yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.

    Sementara itu, warga yang terlibat merasa dijebak oleh Murachman.

    Warga pun telah mengetahui bahwa gugatan mereka telah dimenangkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan warga atas gugatan HGU Kebun Penara tersebut.

    Pengakuan warga beserta sejumlah bukti dugaan adanya pemalsuan data dalam gugatan perdata tersebut, sehingga kemudian pihak PTPN 2 melaporkan Murachman ke Polda Sumatera Utara (Sumut) dengan sangkaan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUH Pidana.

    Laporan ini kemudian diproses secara marathon dengan meminta keterangan setidaknya terhadap 37 orang saksi dan juga akan didengarkan keterangannya di persidangan.

    Sejak 10 Maret 2023, Murachman ditahan di Mapolda Sumut dan hingga kini masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

    Selain banyaknya saksi yang akan diajukan ke persidangan, tim Jaksa juga menghadirkan 5 saksi ahli yang akan memberikan keterangannya dalam kasus ini.

    Para saksi ahli dinilai cukup berkompeten sebagai ahli yang akan dihadirkan di depan majelis hakim PN Lubuk Pakam.

    "Dengan diajukannya Murachman sebagai terdakwa, diharapkan akan mengungkap nama-nama lain yang ikut berperan dalam upaya merampas tanah negara seluas 464 hektar yang selama ini dikuasai PTPN 2 sebagai areal perkebunan kelapa sawit," jelas Rahmat Kurniawan, Kasubbag Humas PTPN2, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/04/2023).

    "Adapun areal yang masuk dalam Afdeling 3 Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau ini, adala murni asset HGU PTPN 2. Namun dalam gugatannya, Rokani Cs mengklaim lahan tersebut sebagai areal eks Kebun Tembakau PTP IX," pungkas Rahmat.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini