-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Jadi Mucikari PSK, Dua Warga Bogor Diciduk Polisi

    Kabiro Sukabumi
    21 April 2023, 17:56 WIB Last Updated 2023-04-23T20:25:41Z
    Banner IDwebhost

     

    Diduga Jadi Mucikari Pekerja Sex Komersial, Dua Warga Bogor Diciduk Polisi

    Sukabumi, INDOSATU.ID - Polres Kota Sukabumi mengamankan BS (31 tahun) dan FF (21 tahun), kedua orang ini merupakan terduga tindak pidana perdagangan orang di kawasan salah satu hotel di Jalan Siliwangi Cikole Kota Sukabumi, Kamis (20/4/2022) dini hari.


    Kedua terduga pelaku yang merupakan warga Ciomas dan Sukaraja Bogor tersebut diamankan Polisi karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan 4 gadis untuk menjadi pekerja sex komersial melalui aplikasi.


    Selain mengamankan kedua terduga pelaku, Polisi juga mengamankan 4 orang gadis beserta sejumlah barang bukti lainnya, berupa 7 unit telepon genggam dan uang tunai sebesar 6 juta rupiah.


    Kapolres Kota Sukabumi, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, modus yang dipergunakan kedua terduga pelaku adalah menjadikan ke-4 korban sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi.


    "Memang betul, pada hari Kamis (20/4) sekitar jam 3 dini hari, Polres Kota Sukabumi berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan 4 orang gadis di bawah umur," kata Astuti kepada awak media, Jum'at (21/4/2023).


    "Korban diduga dijadikan sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi MiChat dengan bayaran 250 hingga 600 Ribu rupiah," sambungnya.


    "Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan 4 orang korban, 7 unit telepon genggam dan uang tunai sebesar 6 juta rupiah," ungkapnya.


    "Kini kedua terduga pelaku masih kita amankan di Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi untuk kepentingan penyidikan," terangnya.


    Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 2 jo pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 76f jo pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


    Pelaku pun berpotensi dipidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


    (Arif/Kabiro Sukabumi Raya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini