Kejati Sumut dan Ombusman RI : Pelayanan Publik Bagian Dari Pencegahan Korupsi |
Medan, INDOSATU.ID - Jaksa Daring dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar penyuluhan hukum secara gratis.
Kegiatan yang dilaksanakan secara online melalui akun media sosial (medsos) @kejatisumut itu bekerja sama dengan Ombudsman RI perwakilan Sumut.
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, secara bergantian memberikan penjelasan yang dipandu Jaksa Fungsional Joice V Sinaga sebagai host acara, Kamis (13/4/2023) lalu.
Abyadi Siregar mengawali penjelasannya dengan menyampaikan keberadaan Ombudsman RI di Sumut.
Saat ini, Ombusman Sumut dikawal oleh 12 orang asisten dan 11 orang yang efektif menangani laporan, dan 1 orang sedang melanjutkan pendidikan S-2.
Selanjutnya, ada 6 orang supporting dan 3 orang ASN (Aparat Sipil Negara) yang bertugas mengurus administrasi serta keuangan.
"Terkait dengan tugas pokok dan fungsi, kita menerima laporan dari masyarakat dan menindaklanjutinya, lalu kemudian membangun jaringan, melakukan kajian-kajian dan mendalami laporan masyarakat," jelas Abyadi.
"Kita juga mengundang salah satu institusi untuk melakukan klarifikasi, kalau tidak hadir maka kita akan memanggil sampai 3 kali dan Ombudsman RI juga punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa," terangnya.
Sebagai lembaga negara, kata Abyadi, yang dulunya berlatar belakang jurnalis memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik.
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa Ombusman melakukan pengawasan terhadap lembaga negara seperti BUMN, BUMD, BHMN atau pihak swasta sekalipun yang memiliki fungsi dalam memberikan pelayanan publik.
"Jadi jelas bahwa Ombudsman itu melakukan pengawasan dan menindaklanjuti laporan masyarakat," ujarnya.
"Harapan kita adalah pihak yang dilaporkan masyarakat itu cepat dalam merespon pertanyaan atau laporan pengaduan tersebut, minimal masyarakat mengetahui sudah sampai sejauh mana laporannya ditanggapi," pungkas Abyadi.
Oleh karena itu, lanjut Abyadi, perlu ketegasan pimpinan instansi dalam mengevaluasi orang-orang yang bertugas dalam memberikan pelayanan publik.
Kalau ada satu orang saja yang tidak mendukung, pimpinan harus tegas dan segera mengganti orang tersebut agar ritme pelayanan publik yang diharapkan bisa berjalan dengan baik.
Abyadi juga menyampaikan bahwa pelayanan publik dinilai mampu meminimalisir niatan yang berpotensi terjadinya korupsi.
"Ketidak patuhan kita terhadap pelayanan publik akan menyebabkan buruknya pelayanan publik tersebut. Karena sudah ada alur dan aturannya dan celah atau peluang terjadinya korupsi," tuturnya.
"Beberapa lembaga yang slow respon terhadap laporan masyarakat, secara perlahan kita gandeng dan kita sampaikan bahwa pelayanan publik sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sebuah lembaga," ungkapnya.
Sebagai contoh seorang ibu yang akan melahirkan datang ke runah sakit, akan tetapi karena pelayanannya yang sangat buruk dan tenaga medis yang ditunjuk lalai maka hasilnya sangat menyedihkan.
Baca Juga: Kapolres Kota Sukabumi Resmikan Rumah Insipirasi Musik, Seni Budaya dan Santuni Anak Yatim
Dimana, berdampak buruk kepada bayi kandungan si ibu karena tidak segera ditangani. Ini adalah salah satu contoh ketidak patuhan kita terhadap pelayanan publik.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, menyampaikan, pelayanan publik merupakan salah satu cara mencegah korupsi.
Ditegaskannya, terkait alur pelayanan publik di Kejati Sumut secara berkesinambungan dilakukan evaluasi untuk mendapatkan pola yang cepat dan membuat masyarakat puas.
"Di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut sudah ada Jaksa Piket yang siap melayani masyarakat untuk konsultasi hukum gratis. Laporan pengaduan atau surat yang dikirim ke PTSP dalam satu hari, surat atau laporan akan sampai pada bidang dan orang yang dituju, dan jawabannya juga segera disampaikan," tegas Yos A Tarigan.
"Saat ini, kita berusaha agar masyarakat yang merasakan pelayanan publik di Kejati Sumit tidak pulang dengan wajah murung. Paling tidak ada jawaban yang menyejukkan hati, dan pulang tidak dengan sakit hati," tambahnya.
Dalam waktu dekat, kata Yos, Kejati Sumut akan menggandeng Ombudsman dalam memberikan edukasi kepada kepala desa dan aparat desa tentang pentingnya pelayanan publik.
Karena, pelayanan publik yang baik dan transparan akan mencegah terjadinya korupsi.
Di akhir perbincangan, Abyadi menyampaikan bahwa masyarakat juga memiliki peran dalam mengawasi pelayanan publik.
"Kalau pelayanannya tidak baik, segera sampaikan secara lisan atau tertulis, jangan langsung main viralkan di medsos," paparnya.
"Kalau merasa ingin identitasnya dirahasiakan, silahkan melapor ke Ombudsman RI pewakilan Sumut, laporannya pasti akan segera ditindaklanjuti," tandasnya. (Lian/Red)