-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemkab Purwakarta Himbau Rumah Makan Yang Buka Siang Hari Tidak Melayani Makan di Tempat

    Redaksi
    01 April 2023, 02:50 WIB Last Updated 2023-03-31T19:54:42Z
    Banner IDwebhost

    Pemkab Purwakarta Himbau Rumah Makan Yang Buka Siang Hari Tidak Melayani Makan di Tempat

    Purwakarta, INDOSATU.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kabupaten Purwakarta, kembali melakukan operasi sosialisasi dengan menyasar rumah makan di wilayah Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta, Jumat ( 31/03/23).

    Tak hanya Satpol PP,  kali ini operasi sosialisasi ini dilakukan bersama sama  dengan unsur TNI-Polri.


    Kabid Ketentraman dan Ketertiban umum Masyarakat (Trantibumas) Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, mengatakan, penertiban sejumlah warung makan yang dilaksanakan berdasarkan pada Surat Himbauan Bupati Purwakarta Nomor : KB 03.03.03 / 801 - KESRA / 2023, Tentang  agar tidak melayani tamu makan pada siang hari.

    Teguh menyampaikan, saat petugas melaksanakan operasi di wilayah Plered, ditemukan banyak pedagang makanan  berjualan yang melayani tamu makan pada siang hari.

    "Dalam pantauan di lapangan sekira 10.00 wib, petugas mendapati ada beberapa  pedagang yang berjualan makanan sedang melayani tamu makan siang," ujar Teguh. 


    "Sehingga petugas langsung membagikan Surat Himbauan Bupati  kepada para pedagang dan petugas juga melakukan pembinaan terhadap pedagang," ujarnya lagi.

    Teguh menambahkan, "Silahkan kepada para pedagang makanan untuk membuka usahanya pada siang hari, yang tidak boleh adalah untuk makan di tempat," terangnya.

    Kebijakan ini, katanya, sesuai dengan surat himbauan Bupati Kabupaten Purwakarta.


    Dalam operasi wilayah yang dilaksanakan, petugas Satpol PP juga menemukan sejumlah pedagang kaki lima yang buka gerai dan menghabiskan separuh badan jalan.

    "Hal yang sama, kami tertibkan juga para pedagang kaki lima, yang berjualan menggunakan badan jalan dan trotoar ini tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2022 mengenai K3," tuturnya.


    Teguh berharap kedepannya masyarakat khususnya pedagang, agar menghormati kesucian bulan Ramadan serta menaati himbauan Bupati Purwakarta.

    "Bilamana masih membandel maka kami akan melakukan pembinaan lebih lanjut terutama kepada pedang kaki lima yang melanggar Peraturan Daerah," pungkasnya.

    Kontributor: Dodi
    Editor: Lian
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini