![]() |
Pengguna Knalpot Brong Kembali Ditindak Sat Lantas Polres Kota Sukabumi |
Sukabumi, INDOSATU.ID - Dalam menciptakan rasa nyaman bagi masyarakat Kota Sukabumi yang sedang melaksanakan ibadah puasa di bulan Suci Ramadhan 1444 H, jajaran Sat Lantas Polres Kota Sukabumi kembali melaksanakan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, Kamis, (6/4/2023).
Penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di Kota Sukabumi ini dilaksanakan pada saat jajaran Sat Lantas Polres Kota Sukabumi menggelar Patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di sekitar Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi.
Adapun pelanggar yang kedapatan menggunakan knalpot brong disarankan untuk menyerahkan knalpot brong tersebut secara sukarela dan mengganti dengan knalpot standar pada kendaraannya.
Sebanyak 15 buah knalpot brong berhasil diamankan oleh jajaran Sat Lantas Polres Sukabumi Kota dari pengendara yang terjaring pada kegiatan Patroli KRYD ini.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Eryda Kusumah menyatakan bahwa kegiatan penindakan terhadap knalpot brong ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan terutama pada bulan suci Ramadhan 1444 H.
"Kegiatan penindakan terhadap knalpot brong ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan guna meminimalisir gangguan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Sukabumi yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1444 H," ungkap Eryda kepada awak media.
Selain penindakan terhadap knalpot brong, jajaran Sat Lantas Polres Sukabumi Kota juga melaksanakan penindakan melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya yang berpotensi dapan menimbulkan fatalitas korban kecelakaan seperti tidak menggunakan helm dan melawan arus lalu lintas.
(Arif/Kabiro Sukabumi Raya)