-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Terduga Bandar Sabu di Labura

    Redaksi
    05 April 2023, 21:43 WIB Last Updated 2023-04-05T15:05:13Z
    Banner IDwebhost

    Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Terduga Bandar Sabu di Labura


    Labuhanbatu, INDOSATU.ID - Tim unit 1 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan terduga bandar narkoba jenis sabu di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Minggu (02/04/2023) siang.

    Informasi yang diterima kontributor media ini menyebutkan, bahwa penangkapan terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu tersebut merupakan aduan masyarakat yang menyampaikan pesan elektronik ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

    Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, SH, menyampaikan, terkait ungkap kasus narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

    Adapun pelaku yang diamankan, antara lain, inisial FLY (35 tahun), warga Jalan Jendral Sudirman Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Huku, Labura.

    Berdasarkan Pengaduan Masyarakat (Dumas), pada hari Minggu 02 April 2023 sekira pukul 13.30 WIB, Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu, Labura.

    Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisikan di duga narkotika jenis sabu dengan berat 1,45 gram, 1 (satu) buah plastik klip besar kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong, 1 ( satu ) buah pipet besar warna putih berbentuk sekop.

    Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit timbangan eletrik warna hitam, 1 (satu) buah pipet besar warna hitam berbentuk sekop, 1 (satu) buah sendok warna merah.

    Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan 102 (seratus dua) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah gunting, 9 (sembilan) buah plastik klip sedang kosong, 1 (satu) buah mangkuk kecil bening yang terbuat dari botol minuman, dan 1 (satu) buah karton coklat, Selasa (4/4/2023).

    Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku FLY, ia pun mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diterima dan diperoleh dari orang bernama panggilan inisial H.

    Diketahui kemudian, H tinggal di Padang Gala-gala Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

    Namun, pada saat dilakukan pengejaran orang bernama panggilan H tersebut tidak ada di tempat.

    Selanjutnya tim membawa pelaku FLY dan barang bukti yang diamankan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna untuk proses hukum lebih lanjut.

    Terhadap FLY dipersangkakan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Pelaku pun terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Kontributor: Alisahbana
    Editor: Lian

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini