Tim Tabur Intel Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Korupsi Rp 2,8 Miliar |
Medan, INDOSATU.ID - Setelah sempat buron, terpidana kasus korupsi Rp 2,8 miliar ditangkap personil Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Adalah A Yung, pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ini ditangkap di Komplek Metal Tanjung Mulia, Medan Deli, ketika berada di depan gerbang rumahnya, Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 8 malam.
Kepala Kajati Sumut, Idianto, SH., MH., melalui Kasi Penkum, Yos A Tarigan, SH., MH., mengatakan bahwa terpidana diamankan tepat ketika berada di gerbang depan rumahnya. Saat diamankan, A Yung tidak melakukan perlawanan.
"Terpidana A Yung ini sudah ditetapkan DPO selama 4 tahun, namun tidak pernah hadir dalam persidangan-in absentia. Bahkan, pada tanggal 16 Februari 2023 yang lalu, Kejari Deli Serdang sudah melakukan pemanggilan secara terbuka terhadap terpidana untuk datang ke Kejari Deli Serdang, tapi tidak dipenuhi," jelas Yos.
"Dan, hari ini terpidana berhasil diamankan Tim Tabur Intel Kejati Sumut," sambungnya.
Pemanggilan terhadap terpidana, lanjut Yos, dilakukan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus No: 71/ Pid.sus TPK/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menghukum Chee Yu 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.
Terpidana ini, kata Yos, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Pasalnya, terpidana terbukti menyuruh, turut serta melakukan secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Terkait Tiga Agenda Penting, Ini Penjelasannya
Terpidana ini dinilai terbukti bersama-sama dengan HM Harahap selaku Pemimpin PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungmorawa dan Awaluddin Siregar selaku Pemimpin Seksi Pemasaran (telah diputus dan selesai menjalani pidana) periode Maret 2013 hingga April 2013 memproses permohonan serta mencairkan kredit tidak sesuai mekanisme di perbankan.
Akibatnya, para debitur tidak mengembalikan cicilan hingga berujung kredit macet.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan, A Yung juga dikenakan dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU.
Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
"A Yung sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar UP Rp 2,8 miliar subsider 4 tahun penjara," ungkap Yos.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, terpidana diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang, Eduward Sibagariang didampingi Kasi Intel Boy Amali, untuk selanjutnya diserahkan ke Rutan Lubukpakam guna menjalani putusan pengadilan. (Red)