Warga Aek Nabara Diciduk Polres Labuhanbatu Karena Nekat Edarkan Narkoba Sabu |
Rantauprapat, INDOSATU.ID - Akibat nekat edarkan narkotika jenis sabu, TST alias T (27 tahun) terduga pengedar narkotika ditangkap polisi.
T merupakan warga Komplek Rumah Sakit Aek Nabara Desa Emplasemen Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga: Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak Pimpin Sertijab dan Pelantikan 3 PJU Polda Sumut
Pihak Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan berdasarkan adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang merasa resah atas adanya aktivitas dugaan peredaran narkoba jenis sabu di sekitar tempat tinggal mereka.
Hal itu pun dibenarkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu, S.IK., SH., MH., M.IK., melalui Kasat Narkoba, AKP Roberto P Sianturi, SH., kepada kontributor indosatu.id melalui telepon selulernya, Minggu (12/3/2023) lalu.
"Benar, kita telah mengamankan satu pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial TST alias T di daerah Aek Nabara," sebutnya.
Baca Juga: Pecat 5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara, Publik Apresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
"Penangkapan itu kita lakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat kepada kita yang resah akibat adanya transaksi sabu di daerah mereka," ujar Roberto.
"Mendapat laporan itu, maka personil kita langsung mengambil tindakan kepada pelaku," tuturnya.
Roberto menjelaskan, pelaku narkoba tersebut diamankan dari salah satu komplek perumahan di Bilah Hulu.
"Terduga pengedar sabu berinisial T ini kami amankan dari seputaran Desa N IV Pancasila Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di Perumahan Perkebunan Kelapa Sawit PTPN III sekira pukul 13.40 Wib," jelas Roberto.
Ia menambahkan, kepolisian telah menyita barang bukti dari pelaku, berupa bungkusan plastik berisi sabu.
Selain itu, disita pula uang tunai satu juta rupiah lebih, handphone, dan benda mirip alat hisap sabu.
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan 7 bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu," ungkapnya.
"1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah HP Android berwarna biru dan uang tunai senilai Rp 1.355.000," tambahnya.
Roberto juga menerangkan bahwa kepolisian sedang mengejar salah seorang berinisial E, yang diduga sebagai penyuplai barang haram tersebut.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu itu benar miliknya yang didapat dari seorang temannya berinisial E. Saat ini masih dalam pencarian kami," terang Roberto.
Terduga pengedar sabu itu dinilai telah melanggar pasal tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pelaku pun bakal terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Kontributor: Darma
Editor: Lian