Bea Cukai Grebek Salah Satu Rumah Warga di Brebes, Ribuan Bungkus Rokok Disita |
INDOSATU.ID - Bea Cukai Tegal menggerebek sebuah rumah yang diduga menyelundupkan ribuan bungkus rokok ilegal.
Penggerebekan ini didampingi tim dari Satpol PP Kabupaten Brebes. Sekitar 120 slop atau sekitar 1.200 bungkus rokok ilegal turut diamankan.
Informasi yang diterima media indosatu dari pihak Bea Cukai, menyebutkan, rokok ilegal siap edar tersebut ditemukan petugas di sebuah rumah warga yang ada di Desa Cipelem Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin (8/5/2023) lalu.
Selain rokok ilegal sebagai barang bukti, tim juga menangkap seorang warga yang diduga sebagai pemilik barang ilegal tersebut.
Terduga pelaku mengakui bahwa ribuan bungkus rokok ilegal tersebut dibelinya melalui online.
"Terungkapnya jaringan penjual rokok tanpa cukai ini merupakan hasil kerja sama Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Kabupaten Brebes yang fokus melakukan razia dan sweeping penjual rokok polos (tanpa pita cukai_red), di Kabupaten Brebes," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Garry Perdana.
"Sebanyak 120 slop rokok polos dan baru kami sita dari satu supplier," tuturnya.
Garry menambahkan, penyitaan 1.200 bungkus rokok tanpa pita cukai ini juga menjadi bukti bahwa masih banyak penjual rokok yang belum memahami perbedaan rokok legal yang berpita cukai dan rokok ilegal atau oplosan.
Sebagai tindak lanjut, petugas Bea Cukai Tegal akan melakukan penyidikan atas temuan tersebut.
"Seluruh mekanisme pemeriksaan dan penyidikan menjadi kewenangan Bea Cukai. Termasuk, penetapan pasal pidananya yang tertuang dalam UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai Rokok," tandasnya. (Tim/Red)