Plt. Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, yang ditunjuk Presiden Jokowi, menggantikan Jhonny Plate, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi | Foto: ist |
Jakarta, INDOSATU.ID - Beredar info kabar bahwa dana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G yang menjerat Menteri Kominfo Jhonny Plate, diduga mengalir ke sejumlah partai politik (Parpol).
Pasca terbongkarnya kasus ini, kader salah satu Parpol papan atas itu ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat kekosongan di Kementerian Kominfo, Presiden Jokowi menunjuk Prof. Mahmud MD, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Kominfo menggantikan Jhonny Plate.
Usai menerima mandat sebagai Plt Menkominfo, Mahfud MD mulai buka suara terkait permainan penggelapan dana yang bersumber dari APBN itu.
Dilansir dari salah satu media nasional, Mahfud, mengatakan bahwa dirinya mendapat kabar terkait aliran dana yang diselewengkan.
"Saya dapat berita itu dengan nama-namanya, tapi saya anggap itu gosip politik," ujar Mahfud, saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Selasa (23/5/2023).
Mahmud melanjutkan, dirinya telah menyampaikan kabar tersebut secara langsung ke Presiden Jokowi, soal dugaan tersebut.
Walaupun telah mendapat kabar, ia enggan ikut campur lebih jauh.
Dirinya menyerahkan temuan dalam kabar tersebut kepada penegak hukum yang berwenang.
Pada kesempatan itu, Mahmud mempersilahkan kejaksaan atau KPK untuk menyelidiki kasus yang menarik perhatian publik tiu.
"Kalau saya sendiri menganggap itu sebagai gosip politik, yang tidak akan saya tangani secara administratif di sini secara manajerial kelembagaan karena itu sudah masuk ke ranah hukum," tuturnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Kejagung menetapkan mantan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi BTS 4G di wilayah 3T yang merupakan proyek nasional.
Dalam penjelasannya, Kejagung membeberkan bahwa kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 8 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan, pihaknya tengah mendalami kasus itu, termasuk aliran dana korupsi tersebut.
Selain Kejagung, kerugian sekitar Rp 8 triliun juga diungkapkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun," jelas BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, beberapa waktu lalu, dikutip dari salah satu media nasional terpercaya. (Red)