Cegah Pelaku Cabul, Kapolres Kota Sukabumi Himbau Orangtua Perketat Pengawasan Terhadap Anak |
Sukabumi, INDOSATU.ID - Untuk mencegah terjadinya kasus pencabulan terhadap anak, Kapolres Kota Sukabumi, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menghimbau masyarakat, utamanya para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak.
Baca Juga: Video Lengkap Banjir Bandang di Sembahe Sumut, Ada Mobil Hanyut
Hal itu disampaikan saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Mapolres Kota Sukabumi, Senin (8/5/2023).
Baca Juga: Karyawati Laundry Mengaku Mengalami Pelecehan Seksual di Medan
"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Sukabumi untuk lebih peduli terhadap anak-anaknya. Pengawasan lebih ketat dan kita berharap, sama-sama kita perangi kejadian pencabulan terhadap anak ini, dan semoga ini menjadi kasus terakhir di Kota Sukabumi, tidak ada korban selanjutnya," ujar Ari di hadapan awak media.
Cegah Pelaku Cabul, Kapolres Kota Sukabumi Himbau Orangtua Perketat Pengawasan Terhadap Anak |
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Sukabumi berhasil mengamankan O (41 tahun), terduga pelaku pencabulan terhadap sejumlah anak di Cijangkar Nanggeleng Citamiang Kota Sukabumi, Rabu (3/5/2023).
Kapolres Kota Sukabumi, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengungkapkan, terduga pelaku kerap kali merayu para korban yang masih bocah tersebut dengan jamuan air yang akan membuat para korban menjadi lebih pintar.
Baca Juga: 5 Terduga Pengedar Sabu di Kota Sukabumi Dibekuk Polisi
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, kita langsung mengamankan tersangka O alias OB, di mana tersangka saat akan melakukan perbuatannya mengiming-imingi korban dengan air do'a agar dia pintar. Kemudian dia membawa korban ke rumah terlapor dan melakukan aksinya kepada korban," ungkap Ari.
"Dari keterangan terlapor bahwa kejahatan ini dilakukan sejak 5 tahun lalu dengan korban sebanyak 5 orang, dan para korban ini saat itu masih kategori anak-anak yaitu berumur 15 tahun," bebernya.
Baca Juga: Pemkab Nagan Raya Gelar Rapat Dengan KP3 Terkait Kelangkaan Pupuk di Petani
"Kepada tersangka ini kita terapkan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Terkait peristiwa tersebut, Ari mengatakan, Jajarannya akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban atas perbuatan terduga pelaku dan memberikan trauma healing bagi para korban.
"Kita akan membuka posko apabila ada dari masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkan kepada kita dari Polres Kota Sukabumi melalui Sat Reskrim," kata Ari.
"Kita akan melaksanakan trauma healing sampai dengan anak-anak tersebut, secara psikologis sudah bisa melupakan kejadian ini," pungkasnya.
(Arif/Kabiro Sukabumi Raya)