Pasang Tiang Listrik Tanpa Ijin, PLN Sukabumi Akan Digugat Pemilik Lahan, Cek Faktanya |
Sukabumi, INDOSATU.ID - Pemasangan tiang listrik tanpa ijin pemilik Pihak PLN memasang tiang listrik tanpa ijin pemilik lahan di Kampung Kibitay Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi.
Pemasangan tiang listrik yang diletakkan tepat di halaman rumah warga menuai protes dari pemilik lahan. Pemilik lahan pun melayangkan protes karena merasa tidak dihargai.
Baca Juga: Pemkab Nagan Raya Gelar Rapat Dengan KP3 Terkait Kelangkaan Pupuk di Petani
Adalah Lilis, kepada awak media ia mengatakan, selaku pemilik lahan, dirinya mengaku kecewa kepada pihak yang memasang tiang listrik tanpa koordinasi dan tidak meminta izin kepadanya.
Ia menambahkan, tidak ada komunikasi terlebih dahulu, sehingga pemasangannya terkesan asal pasang.
Baca Juga: Risdiana Wiryatni: Perempuan Indonesia Harus Peka Terhadap Perkembangan Jaman
"Saya benar-benar tidak habis pikir, tiba-tiba pasang tiang utama, tanpa ada koordinasi. Seharusnya pihak PLN atau pemegang izin usaha yang menyediakan tenaga listrik bermusyawarah atau minta izin sama pemilik tanah," ungkapnya pada awak media.
"Saya benar-benar tidak terima, terkait adanya tiang listrik di lahan saya, karena akan menghambat tanaman-tanaman milik saya yang sudah ada sebelum dipasangnya tiang listrik," jelasnya.
Baca Juga: Olah Raga, Olah Pikir dan Olah Bathin Untuk Menyibak Jalan Menemui Tuhan
Lanjut Lilis, ia khawatir bila nantinya tanaman miliknya disuruh tebang bila mengenai kabel listrik.
"Kerena banyak di wilayah lain, ketika ada tanaman yang menghambat kabel listrik, biasanya ditebang pihak PLN tanpa izin pemilik tanaman, dan tidak ada ganti rugi," sambungnya.
Baca Juga: Warga Aek Nabara Diciduk Polres Labuhanbatu Karena Nekat Edarkan Narkoba Sabu
"Maka dari itu saya meminta kepada pihak terkait, jangan sampai perusahaan mencari keuntungan sampai merugikan masyarakat. Apabila tidak ada ganti ruginya, saya meminta kepada pihak terkait, agar tiang tersebut dicabut kembali secepatnya," pintanya.
Sementara itu, mengacu kepada Undang-undang Tahun 2009 No 30, penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, diberikan kompensasi ganti rugi atas hak lahan tanah.
Baca Juga: Warga Hamparan Perak Minta Pemkab Deli Serdang Perbaiki Titi Jembatan Rusak
Ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Arif/Kabiro Sukabumi Raya)