Pemkab Nagan Raya Gelontorkan Beasiswa Tahun Anggaran 2023 |
Nagan Raya, INDOSATU.ID - Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya terhadap masyarakat, beberapa mahasiswa, santri, dan keluarga kurang mampu mendapatkan beasiswa.
Informasi yang diterima awak media indosatu.id, menyebutkan, Pemkab Nagan Raya akan segera menyalurkan bantuan biaya pendidikan (beasiswa _red) untuk Tahun Anggaran 2023 bagi santri dan mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
Adapun nama-nama santri dan mahasiswa berprestasi yang berhak menerima bantuan biaya pendidikan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Nagan Raya tertanggal 18 April 2023 lalu.
Baca Juga:
- TMMD Ke 116 TA 2023, Kodim 0607 Kota Sukabumi Resmi Dibuka
- Pemdes Cikembang di Sukabumi, Gunakan ADD Tahun 2023 Membangun Drainase
- Pemkab Nagan Raya Gelar Rapat Dengan KP3 Terkait Kelangkaan Pupuk di Petani
Penjabat (PJ) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP, S.Sos., M.Si., kepada awak media mengatakan, pemberian bantuan biaya pendidikan ini sebagai bentuk dukungan Pemkab Nagan Raya di bidang pendidikan.
Dilanjutkannya, beasiswa ini dikhususkan kepada masyarakat golongan kurang mampu, namun ingin mengenyam pendidikan.
"Selain sebagai bentuk dukungan pemda, dengan adanya bantuan biaya pendidikan ini semoga dapat meningkatkan motivasi belajar serta mengurangi beban biaya pendidikan bagi anak-anak kita dari santri dan mahasiswa," tutur Fitriany, Rabu (10/5/2023).
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Nagan Raya, Zulfiratmi, ST., menjelaskan, berdasarkan Surat Bupati Nagan Raya Nomor 460/228/2023 tanggal 8 Mei 2023 untuk mempercepat penyaluran bantuan biaya pendidikan.
Baca Juga:
- Bea Cukai Grebek Salah Satu Rumah Warga di Brebes, Ribuan Bungkus Rokok Disita
- Indosat Regional Sumatera Catatkan Pertumbuhan 170 ribu Subscriber di Kuartal I 2023
- Ketua Baznas Hadiri Pelantikan Pengurus DMI Korwib III Kabupaten Sukabumi
Adapun isinya, yaitu, diminta kepada santri dan mahasiswa berprestasi agar membuat Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Sosial dan mengirimkannya kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Nagan Raya, selambat-lambatnya 15 Mei 2023.
"Untuk penyalurannya akan ditransfer langsung melalui rekening masing-masing, karena itu kepada santri dan mahasiswa berprestasi agar segera menyiapkan surat pernyataan, bagi yang tidak mengirimkan surat pernyataan, maka pencairan dananya tidak akan diproses," terang Zulfiratmi.
Daftar santri dan mahasiswa berprestasi penerima bantuan biaya pendidikan serta Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Sosial, dapat diunduh melalui tautan https://s.id/1IagU.
Kontributor: Rahmat Ritonga
Editor: Dika