Perintah Bupati Tidak Diindahkan, Kadis Kominfo Nisbar Dinilai Sewenang-wenang |
Nias Barat, INDOSATU.ID - Wartawan adalah satu dari sekian profesi yang tidak mendapatkan imbalan yang tidak sepadan dengan tanggung jawabnya. Jurnalis merupakan penghubung antara sumber berita dan masyarakat luas.
Kesejahteraan jurnalis masih menjadi tantangan di tengah perannya untuk menjadi penjernih informasi. Terlepas dari isu politik seperti pilpres dan pileg, pilkada gubernur dan pilkada walikota/bupati, kesejahteraan para wartawan tergantung dari kebijakan dari kemitraan kepada pemerintah lewat kerjasama dengan diskominfo, dan secara khusus dikupas dan disajikan atas kerjasama dengan pihak Diskominfo Kabupaten Nias Barat, seperti pada tahun anggaran 2023 baru-baru ini terjadi, Senin (29/05/2023).
Perjanjian kerjasama antara Media Pers dengan Diskominfo Kabupaten Nias Barat, salah satunya adalah perpanjangan tangan di wilayah Kepulauan Nias dan khususnya di wilayah Kabupaten Nias Barat.
Beberapa awak media mengaku telah terzolimi hak-haknya pada pembayaran kliping pada Triwulan I, yakni pada bulan Januari sampai Maret 2023, sebagaimana telah mengadakan MoU kedua belah pihak sejak awal tahun 2022 dan dilanjutkan pada tahun 2023 ini.
Baca Juga: Beri Motivasi, Kapolres Sukabumi Kota Kunjungi Personel Polri Yang Menderita Sakit Menahun
Namun sampai saat ini belum juga terealisasikan pembayaran haknya dimana kewajibannya telah terpenuhi sesuai kontrak kerjasama.
Diketahui bahwa, sepanjang Triwulan I (Januari-Maret) bahkan memasuki Triwulan II (April-Juni) Dinas Kominfo Kabupaten Nias Barat, lalai dan menunggak pembayaran jasa kliping berita yang telah dirilis oleh mitra pers, khususnya peliputan dan perilisan berita kegiatan Pemkab Nias Barat yang telah mengadakan kerjasama melalui PSK antara Mitra Pers se-Nias Barat.
Bahkan Diskominfo Kabupaten Nias Barat, tidak memenuhi permintaan insan pers yang telah disetujui oleh Bupati Nias Barat saat pelaksanaan konferensi pers, yakni menaikkan jasa kliping berita dan memberi akses Iklan 1x pertahun.
Para insan pers menilai, seyogianya Diskominfo Kabupaten Nias Barat, membayar jasa kliping dimaksud di awal bulan April 2023 atau sesuai jadwal Triwulan I, yakni terhitung awal bulan Januari sampai dengan akhir bulan Maret 2023, sesuai laporan masing-masing media di portal Sippmas Diskominfo Kabupaten Nias Barat, dan telah menandatangani SPJ sebagaimana dibuat oleh pihak Diskominfo Kabupaten Nias Barat.
Pihak Diskominfo Kabupaten Nias Barat melalui Kepala Bidang, Theori Hia, S.Pd., menyampaikan alasannya saat dihubungi lewat WhatsApp, Selasa (10/05/2023), bahwa keterlambatan pembayaran jasa kliping berita dimaksud terjadi di mana saat ini sedang refocusing disetiap OPD.
"Pembayaran jasa kliping untuk Triwulan I akan dibayarkan, namun untuk triwulan selanjutnya tidak tertampung," jelas Kabid Theori.
Hal senada juga disampaikan oleh Kadis Kominfo Kabupaten Nias Barat, Sihama Gulo, S.Pd., saat disambangi oleh beberapa awak media yang membedakannya dengan pernyataan Kabid Theori Hia, adalah ia membantah kalau pembayaran kliping Triwulan II dan seterusnya hal itu tetap dilanjutkan, "Mungkin pak Kabid terlanjur ngomong karena emosi," ucap Kadis Sihama.
Selanjutnya insan pers mempertanyakan kapan waktu yang tepat membayar kliping tersebut dan berharap Kadis Kominfo memberi penegasan jawaban dengan tidak bertele-tele, namun awak media mendapatkan jawaban tidak pasti.
Berbeda jauh dan sejuk tanggapan dari salah satu pegawai Diskominfo Kabupaten Nias Barat, yang menyatakan bahwa, jauh sebelumnya telah memberi saran kepada Kadis Kominfo untuk tidak menahan pembayaran kliping berita pada triwulan pertama, karena telah dimintakan kepada media pers untuk melaporkan klipingnya di portal Sippmas, namun keputusan di tangan Kadis, jelasnya, saat dimintai keterangan via telepon selulernya.
Bahkan pegawai Diskominfo yang tidak ingin disebutkan namanya ini, mengakui kalau hubungan komunikasi di internal tidak sedang baik.
Sementara itu, menurut penjelasan salah satu rekan media bahwa, Jum'at (12/05/2023) lalu, Kadis Sihama Gulo, S.Pd., melalui rekening pribadinya telah membayarkan kliping 25-100 persen kepada 10 orang rekan pers.
Atas peristiwa ini telah menimbulkan kegaduhan di antara sesama insan pers Nias Barat. Kepala Dinas Kominfo dinilai sewenang-wenang dan tebang pilih membayar kliping dimaksud, ada anak emas dan ada yang dianak tirikan, apalagi mentransfer melalui rekening pribadinya yang patut diduga adanya penyelewengan anggaran atau sedang mengalihkan sebagai biaya perjalanan dinasnya.
Baca Juga: Sukses Kawinkan Industri Konstruksi dan Teknologi, Quipster Kantongi Pendanaan Pra-Seri A
Padahal terpantau di setiap masing-masing OPD telah selesai pelaksanaan refocusing. Ketika keluhan ini disampaikan kepada Bupati Nias Barat, sempat menegur Kadis Kominfo dan diperintahkan untuk segera membayarkan kepada masing-masing media, namun sampai saat ini tidak di indahkannya.
Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, Senin (29/5/2023), belum ada respon dari Diskominfo, para awak media berharap pihak APH dan BPK RI dapat mengaudit laporan keuangan Diskominfo Kabupaten Nias Barat TA 2023.
Kontributor: Faagulo
Editor: Admin