-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Berencana di Sukabumi, Cek Faktanya

    Kabiro Sukabumi
    19 Mei 2023, 14:28 WIB Last Updated 2023-05-19T19:17:02Z
    Banner IDwebhost

     

    Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Berencana di Sukabumi, Cek Faktanya


    Sukabumi, INDOSATU.ID - Unit Reskrim Polsek Cibadak, Polres Sukabumi mengelar rekonstruksi pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Babakan Anyar RT 03/08, Kelurahan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang terjadi pada hari Senin (10/04/2023) subuh dini hari.


    Dalam 27 adegan rekonstruksi yang diperagakan oleh tersangka Asep Ramdani (48) terlihat sekali tersangka telah mempersiapkan semua peralatan dari awal mulai rencana pembunuhan terhadap korban Nano (60) yang tak lain adalah paman dari tersangka sendiri.


    Berlatar belakang dendam pribadi tersangka dengan mengunakan helem dan penutup wajah menghunuskan sebilah pisau dapur. Sambil mengetuk pintu depan, tersangka langsung menghujamkan senjata tajamnya kearahnya perut dan dada korban. 


    Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Berencana di Sukabumi, Cek Faktanya

    Korban yang tak sadar akan adanya bahaya setelah membuka pintu rumahnya akhirnya tersungkur jatuh setelah ditusuk oleh senjata tajam milik tersangka, itu semua terlihat jelas saat pelaku melakukan adegan rekonstruksi saat peristiwa pembunuhan tersebut di Mapolsek Cibadak.


    Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede Melalui Kompol Ridwan Ishak diwakilkan oleh Kanit I Reskrim Ipda Asep Suhriat mengatakan, pada hari ini, Jum'at (19/05/2023). 


    Kami mewakili pimpinan melakukan rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Kampung Babakan Anyar dengan melibatkan tersangka dan empat orang saksi. 


    Selain itu, kegiatan rekonstruksi juga disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi serta Pengacara yang telah disediakan oleh negara. 


    "Dari 27 adegan rekonstruksi tersebut, terlihat jelas bagaimana tersangka Asep Ramdani dalam merencanakan hingga saat melakukan eksekusi pembunuhan kepada korban Nano yang tak lain adalah paman tersangka sendiri," ungkapnya.


    Lanjutnya, setelah melihat semua adegan rekonstruksi tersebut, tersangka Asep Ramdani terancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia.


    "Tersangka terancam pidana mati atau hukuman seumur hidup atau maksimal hukum penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.


    (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini