-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sempat Viral di Media, Warga Nisel Terdakwa dan Korban Sepakat Berdamai di Hadapan Kejatisu

    Redaksi
    24 Mei 2023, 03:12 WIB Last Updated 2023-05-23T20:16:03Z
    Banner IDwebhost

    Sempat Viral di Media, Warga Nisel Terdakwa dan Korban Sepakat Berdamai di Hadapan Kejatisu

    Sumut, INDOSATU.ID - Turun langsung ke Nias Selatan (Nisel), Kejati Sumut dan Kapolda Sumut damaikan dua pihak warga yang berkonflik, Selasa (23/5/2023).

    Adalah terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu yang sempat viral di media sosial, karena telah melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana, diduga melakukan tindakan menganiaya tetangganya.

    Menurut Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, kedatangan Kejati Sumut dan Kapolda Sumut ke Nisel untuk menjembatani dan memediasi terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korbannya Sowanolo Laia Als Sowa.


    "Hari ini kita mempertemukan ibu Erlina Zebua dengan korban Sowanolo Laia Als Sowa untuk berdamai, jangan lagi ada dendam diantara keluarga. Ke depan agar baik-baik saja, damai dan tidak ada dendam," demikian pesan Kejati Sumut Idianto saat mempertemukan terdakwa dan korban.

    Berdasarkan informasi yang kita peroleh dari Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafanao bahwa terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan saat ini Erlina Zebua sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.

    Ada pun poin-poin kesepakatan antara terdakwa dan korban adalah bahwa kesepakatan damai tercapai setelah pihak korban dan pelaku sepakat untuk berdamai tanpa syarat.


    "Korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Kabupaten Nisel," kata Kasi Intel Kejari Nisel Hironimus yang diperkuat oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan.

    "Korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun. Kemudian korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan ringannya," tuturnya.


    Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa proses perdamaian antara terdakwa dan korban juga disaksikan oleh 
    Kejari Nisel Dr. Rabani M. Halawa, Wakil Bupati Nisel Firman Giawa, Ketua DPRD Kabupaten Nisel Elisati Halawa, Kapolres Nisel AKBP Reinhard H. Nainggolan.

    Selanjutnya, Kasi Intelijen Kejari Nisel Hironimus Tafonao, Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Swasti E Duha, Kepala Desa Hilimbowo, tokoh agama, ibu korban Ina Fili Laia serta JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Nisel.


    Selain itu, juga turut disaksikan tokoh agama, babinkamtibmas dan babinsa,  pihak pemerintah daerah serta masyarakat sekitar.

    "Karena antara terdakwa dan korban sudah berdamai maka hukuman yang diberikan kita harapkan seringan-ringannya," tandasnya. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini