Nanang, warga Tangerang yang melaporkan akun medsos @Kebobrokankalian, saat berada di Mabes Polri, Jakarta | Foto: dokumentasi |
Jakarta, INDOSATU.ID - Seorang warga Tangerang mendatangi Mabes Polri di Jakarta. Pada kesempatan itu, ia hendak membuat laporan ke Mabes Polri.
Dalam laporannya, ia merasa risih dengan pernyataan narasi yang dimunculkan salah satu akun media sosial (medsos) aplikasi Tiktok bernama @Kebobrokankalian.
"Pada hari ini, saya Nanang, selaku masyarakat yang berasal dari Tangerang kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri Jakarta untuk membuat Laporan Polisi (LP)," ujarnya melalui WhatsApp kepada redaksi Media Indosatu, Kamis (22/6/2023).
Nanang menjelaskan, laporan itu terkait beredarnya konten video di aplikasi Tiktok yang dibuat oleh akun @Kebobrokankalian.
Pada postingannya, akun tersebut yang dilaporkan Nanang memuat judul "Manufer TB1 Bikin Pusing Istana".
Narasi itu, kata Nanang, membuat narasi seolah adanya deal (kesepakatan) antara Anies Baswedan dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan "Mafia Kasus dalam KPK".
Masih kata Nanang, narasi dalam video itu juga memuat bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan untuk tidak melanjuti setiap kasus yang ditangani KPK.
"Maka saya sebagai anggota masyarakat dan juga aktivis Pergerakan Islam (PI), tanpa ada yang menyuruh saya ataupun mendesak saya. Saya membuat pengaduan resmi yang saya tujukan ke Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.
"Dengan kesadaran diri sendiri sebagai wujud kecintaan terhadap Institusi Polri, saya tidak bisa membiarkan ada orang ataupun pihak yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong, fitnah kepada kesatuan Polri, dalam kasus ini Kapolri dan Kapolda Metro Jaya," jelasnya.
Nanang menjelaskan, bahwa apa yang dilakukannya adalah dorongan dan niat pribadinya.
Ia menegaskan bahwa laporannya tidak terkait dengan pihak manapun, apalagi dorongan salah satu pihak.
Kepada redaksi Media Indosatu, Nanang menyampaikan beberapa pandangannya terkait laporan yang telah dibuatnya ke Mabes Polri.
"Saya secara pribadi sebagai anggota masyarakat merasa resah dengan narasi-narasi negatif yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," tuturnya.
Nanang pun mengajak semua masyarakat untuk tidak menyudutkan institusi dan lembaga pemerintah dengan berita bohong.
"Saya mengajak semua pihak untuk tidak memuat narasi fitnah, berita bohong, kampanye hitam yang menyudutkan institusi negara termasuk Institusi Kepolisian. Saya sangat yakin dan percaya bahwa Polri sebagai alat negara bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya," sebutnya.
Ia juga meminta agar Mabes Polri betul-betul menindaklanjuti laporan yang disampaikannya. Apalagi, kata dia, fitnah dan hoaks merupakan tindakan pidana.
Baca Juga: Ironi Partai Politik Jelang Pemilu 2024
"Meminta kepada Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti pengaduan saya dengan memburu, mempidanakan pemilik akun Tiktok @Kebobrokankalian, karena telah menyebarkan fitnah dan berita bohong terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta Institusi Polri," ucap Nanang.
"Selaku masyarakat, saya meminta kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga Pemilu 2024 agar berlangsung secara kondusif, aman dan damai," tambahnya.
Kepada media indosatu, Nanang menjelaskan bahwa laporannya telah diterima staf Mabes di bagian Bareskrim Polri.
Sebagai pelengkap laporan, ia juga melampirkan barang bukti berupa USB yang berisi video fitnah, serta printout video yang viral di medsos itu.
"Dalam pengaduan saya kali ini, surat pengaduan saya telah diterima oleh Staf Taud Bareskrim Polri. Saya juga menyertakan bukti awal berupa printout dan USB yang berisi video-video yang saya laporkan," tandasnya. (Lian/Red)