-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    AT dan ES Diduga Ubah Hutan Lindung Jadi Kebun Sawit di Labura, BPPHLHK Tinjau TKP

    Redaksi
    18 Juni 2023, 16:09 WIB Last Updated 2023-06-18T09:13:52Z
    Banner IDwebhost

    AT dan ES Diduga Ubah Hutan Lindung Jadi Kebun Sawit di Labura, BPPHLHK Tinjau TKP


    Medan, INDOSATU.ID - Tindak lanjut proses kasus tindak pidana perambahan hutan lindung mangrove dan perusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) masih berlanjut.


    Dari informasi yang digali indosatu.id, perambahan hutan yang dimaksud berlokasi di Desa Tanjung Mangedar dan Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualu Hilir, Labura, Sumatera Utara (Sumut).


    Baca Juga: Diduga Sebar Hoaks, Pemilik Akun Tiktok @Kebobrokankalian Dilaporkan Ke Mabes Polri


    Media Gakorpan News juga menyebutkan hal itu. Informasi itu juga menyebutkan bahwa penguasaan lahan yang seharusnya menjadi hutan lindung mangrove itu telah dikuasai sekitar 24 tahun oleh warga berinisial AT dan ES.


    Sementara itu, Rahmad Panggabean selaku Ketua Tim Investigasi dari LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (Gakorpan), menjelaskan bahwa Polres setempat telah melakukan peninjauan ke lokasi yang dilaporkan masyarakat, pada Sabtu (17/6/2023) kemarin.


    Baca Juga: Komisi Informasi Sumut Laporkan Kinerjanya Kepada Gubsu Edy Rahmayadi


    Dalam pelaksanaannya, Polres setempat yakni Polres Labuhanbatu turun ke lokasi bersama tim dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, yang diwakili dari Balai Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Provinsi Sumut.


    "Polres Labuhanbatu turun bersama Tim dari Kementerian Kehutanan BPPHLHK bertujuan untuk mengambil titik koordinat lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga milik AT dan ES," tutur Rahmad Panggabean, Sabtu (17/06/2023).


    Ia menambahkan, pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh BPPHLHK di sekitar perkebunan kelapa sawit yang diduga milik AT dan ES, dilakukan pada enam titik yang disaksikan langsung oleh perwakilan masyarakat setempat bersama Polres Labuhanbatu, dan Tim Investigasi LSM Gakorpan.


    Sementara itu, dari pihak yang dilaporkan, baik AT ataupun ES tidak turut hadir mendampingi. AT hanya diwakilkan istrinya hadir di lokasi pengambilan titik koordinat.


    Baca Juga: Moeldoko Ajukan PK di Mahkamah Agung Terkait Partai Demokrat, Begini Kata Presidium Kornas


    Menurut perwakilan BPPHLHK, pengambilan titik koordinat itu dilakukan agar dapat menyimpulkan, benar tidaknya lokasi tersebut sebagai lokasi hutan lindung mangrove.


    "Titik koordinat ini kita ambil untuk memastikan apakah lahan perkebunan kelapa sawit milik AT dan ES ini berada di kawasan hutan lindung?, hasilnya nanti akan kita berikan ke Polres Labuhanbatu Sumut," ungkapnya.


    "Kami di sini sebagai saksi ahli untuk menentukan dengan pasti sesuai hasil plotting titik koordinat yang kami ambil di wilayah perkebunan kelapa sawit ini," ujarnya.


    Baca Juga: Menteri Agraria dan Anggota DPR RI Hadiri Sidang Praperadilan di PN Balige Terkait Pemalsuan Tandatangan


    Namun dalam acara olah TKP dan pengambilan titik koordinat itu tidak dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut sesuai dengan pemberitahuan dari Polres Labuhanbatu.


    Usai pengambilan titik koordinat, Rahmad Panggabean berharap agar perkara kasus dugaan tindak pidana perambahan hutan lindung yang dilakukan oleh oknum pengusaha AT dan ES, diusut sampai tuntas.


    Masih kata Rahmad Panggabean, ia merasa heran karena papan plang Primer Koperasi Angkatan Laut (PRIMKOPAL) yang sebelumnya berdiri di sekitar lokasi malah sudah tidak ada.


    Baca Juga: Revisi UU Desa, Siapa Cari Muka?


    "Saya bingung, kok tiba-tiba plang itu lenyap, tidak ada lagi setelah Polres Labuhanbatu memanggil Pemerintah ke TKP untuk meninjau keabsahan kepemilikan kebun sawit yang diklaim milik AT dan ES," ucapnya heran, sambil memvideokan lokasi papan plang PRIMKOPAL yang sudah raib dari tempatnya.


    Masih melansir dari laman Gakorpan News, Dinas Penerangan Angkatan Laut Danlanal Tanjung Balai Asahan, Letda Nowo, saat dihubungi melalui telepon selulernya, mengatakan sedang dikoordinasikan, terkait hilangnya plang PRIMKOPAL dari sekitar area perkebunan kelapa sawit yang diklaim AT dan ES.


    "Sedang dikoordinasikan," ucapnya singkat.


    Baca Juga: PJ Kades Lasarabagawu di Nisbar Pimpin Rapat Penetapan APBDes TA 2023, Ini Hasilnya


    "Dalam kasus ini sebenarnya bukan hanya hutan lindung saja yang dirusak, namun Daerah Aliran Sungai (DAS) juga berdampak mengalami rusak parah semenjak aktivitas perkebunan kelapa sawit milik AT dan ES beroperasi," jelas Rahmad.


    "Bahkan bibir pantai laut dan sungai besar yang ada di Desa Tanjung Mangedar dan Teluk Pulai Dalam sudah semakin habis dan terkikis, sehingga aliran sungai semakin dekat ke pemukiman warga akibat abrasi," tandasnya.


    Source: LSM Gakorpan
    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini