-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bawaslu Tunggu Hasil Dari BNN Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Oleh Oknum Panwascam Cibadak

    Kabiro Sukabumi
    09 Juni 2023, 10:53 WIB Last Updated 2023-12-05T16:45:42Z
    Banner IDwebhost

     

    Bawaslu Tunggu Hasil Dari BNN Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Oleh Oknum Panwascam Cibadak


    Sukabumi, INDOSATU.ID - Bandan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akan menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait dua orang oknum Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cibadak, yang di dugaan terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.


    Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto M.Pd., melalui Tim Pertimbangan Bawaslu, Nuryamah S.E.I., MH., mengatakan, sebagai bentuk kepastian, pihaknya harus menunggu bukti otentik terkait hasil tes dan tertulis dari BNN.


    Bukti itu sebagai ajuan untuk melakukan rapat pleno terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan 2 orang Panwascam Kecamatan Cibadak, yang berinisial ZN yang menjabat sebagai Ketua Komisioner, dan ASH selaku bendahara, sedangkan EP bukan bahagian dari struktural Panwascam Cibadak.


    Baca Juga: Anggota Bawaslu Medan Kena OTT Poldasu di Sebuah Hotel


    "Jadi hari ini kami meluruskan, bahwa terkait dengan tiga orang oknum Panwascam Cibadak yang dilaporkan ditangkap kemaren itu, oleh Satnarkoba Polres Sukabumi, itu keliru, yang benar hanya dua oknum Panwascam dan yang satunya hanyalah anak pemilik dari bangunan Sekretariat Panwascam Cibadak," ungkapnya, Kamis (08/06/2023) malam, kepada awak media di Gedung Bawaslu Kabupaten Sukabumi.


    Lanjutnya, kami dari Bawaslu Kabupaten Sukabumi, sangat terpukul atas kejadian ini, namun kita tetap melakukan perbaikan dan pengawasan yang melekat sehingga kejadian ini tidak terulang lagi. Nah, untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) keputusan itu, kita serahkan kepada hasil rapat Pleno sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik.


    "Jadi kita tunggu dulu, hasil otentiknya dari BNN, setelah itu baru diserahkan kepada ketua dalam rapat Pleno untuk menganti ketua Komisioner dan Bendahara di Panwascam Cibadak," jelasnya.


    Baca Juga: Pentingnya Sosialisasi Aturan Pemilu 2024 Bagi Masyarakat Kota dan Desa


    Sebelumnya, jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi sudah mengamankan beberapa orang yang di duga terlibat dengan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.


    Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, ketiga orang yang berhasil diamankan berinisial ZN, ASH dan EP. 

     

    Sebelum mereka diamankan, berawal pada saat tanggal (4 Juni 2023) lalu sekitar jam 23.00 WIB, masuk ke layanan hotline Aa Dede Curhat Dong, yang menginformasikan adanya dugaan bandar narkoba.


    Baca Juga: Unjuk Rasa di Depan KPU Sumut, Massa Sholat di Pinggir Jalan

     

    Selanjutnya bergerak dari informasi tersebut tim opsnal satnarkoba langsung bergerak melakukan upaya pemantauan, termasuk ciri-ciri yang dimaksud dari curhatan yang masuk.


    Setelah cocok, lanjut Maruly langsung dilakukan penyelidikan dan ternyata A 1 kemudia dilakukan upaya penangkapan terhadap Fj di kampung Pasir Sireum, Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak.


    “Alhasil dari pelaku diamankan beberapa paket, narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket,” ujar Maruly.


    Baca Juga: Kejati Sumut Bentuk Posko Pemilu Untuk Kawal Tahapan Pemilu 2024


    Masih kata Maruly, hasil pemeriksaan sementara saat itu menerangkan tersangka mendapatkan narkotika dari salah satu tersangka berinisial Black saat ini belum tertangkap dan masih dalam pencarian. Tersangka Fj memperoleh barang sabu dengan cara membeli untuk diedarkan kembali


    Dan berdasarkan keterangan tersangka FJ juga mengaku, bahwa sebelumnya sempat menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada para pengguna yang diantaranya ZN, ASH dan EP juga di sekitar Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

     

    Hingga tim opsnal satnarkoba mendatangi lokasi ketiga orang yang telah membeli sabu dari tersangka Fj, dan kemudian melakukan penangkapan, setelah ketiganya dinyatakan positif Methampetamine setelah dokpol melakukan tes urine.


    Baca Juga: Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Pelantikan dan Bimtek Petugas Pantarlih 2024


    Terhadap tersangka FJ, Satnarkoba menerapkan pasal 114 Ayat 1 dan 112 Ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.


    “Sedangkan terhadap ZN, ASH dan EP yang hasil tes urine positif methamphetamine. Selanjutnya akan dilakukan assessment oleh Tim Assesor BNN Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.


    (Arif/Kabiro Sukabumi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini