Bea dan Cukai Bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi Menggelar Sosialisasi Indentifikasi Rokok Pita Cukai Ilegal
Sukabumi, INDOSATU.ID - Dengan mengusung tema 'Gempur dan Stop Rokok Ilegal', kegiatan yang diikuti oleh puluhan peserta dari unsur aparat pemerintah Kecamatan Caringin, Aparatur Desa, dan organisasi kemasyarakatan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Augusta, Sosialisasi Identifikasi Rokok Pita Cukai Ilegal yang diselenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi bersama Bea dan Cukai Bogor, Selasa (27/06/2023).
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, H Uang Burhanudin menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi identifikasi rokok pita cukai ilegal bersama Bea Cukai pada intinya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait cukai ilegal yang disampaikan oleh pemateri dari Tim Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP A Bogor.
Lebih lanjut Burhanudin mengatakan, "Mari kita bersama nyatakan perang, gempur dan stop rokok ilegal. Kami berharap selanjutnya para peserta dapat mensosialisasikan kembali kepada masyarakat umum," kata Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi.
"Kita harus bekerja sama dengan Bea Cukai Bogor dan masyarakat dalam memberantas pita cukai ilegal yang marak beredar khususnya di Kabupaten Sukabumi," ujarnya.
"Kami menghimbau kepada penjual tembakau harus benar- benar memperhatikan berkaitan dengan penggunaan pita cukai agar tidak sampai disalahgunakan," ucapnya.
"Sementara itu, terkait tindakan yang akan dilakukan Satpol PP kabupaten Sukabumi terhadap warga yang melanggar , kami akan melakukan pembinaan terlebih dahulu apabila ada laporan, tentu kita akan menindaklanjutinya, dengan tahapan pembinaan terlebih dahulu," katanya.
"Oleh karena itu kami tetap menghimbau agar masyarakat sebagai penjual dan pembeli lebih selektif untuk membeli atau menjual rokok yang ilegal," pungkas Uang Burhanudin.
Pewarta: Rab Ripaldo
Editor: Arif Kabiro Sukabumi Raya