-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Edarkan Sabu, Sepasang Suami Istri di Kabupaten Muba Ditangkap Polisi

    Redaksi
    21 Juni 2023, 13:30 WIB Last Updated 2023-06-21T06:30:00Z
    Banner IDwebhost

    Diduga Edarkan Sabu, Sepasang Suami Istri di Kabupaten Muba Ditangkap Polisi

    Musi Banyuasin, INDOSATU.ID - Sepasang suami istri diamankan Polisi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

    Adalah pasangan suami istri (pasutri) berinisial I (32 tahun) dan S (28 tahun), warga Talang Buluh Kecamatan Batanghari Leko.

    Pasutri tersebut diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muba, tepatnya pada hari Senin (19/06/2023), karena diduga memiliki 6 paket barang yang diduga narkotika jenis sabu, mereka diamankan di rumahnya.

    Barang tersebut ditemukan dari dalam lemari rumah terduga pelaku, yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hitam.

    Kapolres Muba AKBP Siswandi S.IK., SH., MH., melalui Kasatres Narkoba AKP Heri SH., MH., membenarkan adanya penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut.

    "Memang sebelumnya kami telah mendengar informasi bahwa di rumah pasutri ini diduga sering ada transaksi narkoba," tuturnya.

    "Kemudian informasi tersebut kami tindak lanjuti, dan ternyata benar. Kami menemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu, setelah ditimbang seberat bruto 5,53 gram," ungkapnya.

    "Ditangkapnya terduga pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti yang ditemukan sekira 5 gram, hal ini minimal  dapat menyelamatkan anak bangsa sekira 50 orang, atau sedikitnya dapat memutus rantai peredaran narkoba di wilayah kabupaten Musi Banyuasin," jelasnya.

    "Kami akan terus kembangkan kasus ini, dan untuk tersangka kami terapkan pasal pengedar dan kepemilikan atas narkotika, yaitu pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal.20 tahun penjara dan atau pidana denda sebesar minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah," tanda Heri.

    Kontributor: Ilandra
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini