Tersangka Safrin Dwifa memperagakan aksinya membunuh seorang ibu dan anak di rumah korban | Foto: Polsek Perdagangan |
Simalungun, INDOSATU.ID - Polres Simalungun menggelar reka ulang (rekonstruksi) 28 adegan pembunuhan korban seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anaknya, Senin (5/6/2023).
Korban merupakan warga Desa Bandar Kabupaten Simalungun, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan tersebut, Perumnas Mutiara Lanbow Blok N Nomor 13 Huta IV Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Baca Juga: Seperti Minum Obat Dokter, Kapolsek Cibadak Lakukan Patroli 3 X Sehari Demi Tekan Angka Kriminal
Korban yang merupakan PNS pada Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun, bertugas sebagai Bendahara BOK Puskesmas Bandar Huluan, Lenni Herawati Bibela Hutapea (43 tahun) ditemukan tewas bersama anak laki-lakinya yang berusia 13 tahun di rumahnya, Perumahan Mutiara Landbouw, Dusun V Desa Bandar, Kecamatan Bandar, pada Jum'at 14 April 2023 lalu.
Reka ulang yang berlangsung sekitar dua jam itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Perdagangan AKP J. Panjaitan, SH., beserta Kanit Reskrim IPTU Fritsel Sitohang.
Pada pelaksanaan rekonstruksi, juga menghadirkan tersangka Safrin Dwifa dan didampingi penasehat hukum dan keluarga korban, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun Weni Situmorang, SH., dan Andohar Munthe.
Dari adegan rekonstruksi tersebut, tersangka bahwa Safrin Dwifa yang merupakan tetangga tidak jauh dari rumah korban, berencana untuk melakukan perampokan dengan mempergunakan pisau yang sebelumnya dibeli pada tanggal 12 April 2023 di salah satu toko peralatan di daerah Perdagangan.
Pada awal April 2023, tersangka menyewa 1 (satu) unit mobil Wuling Cortez. Mobil tersebut dipakai tersangka Safrin Dwifa selama 2 hari dan digadai sebesar Rp 30 juta untuk membayar hutang.
Karena pembayaran rental tidak pernah dilakukan tersangka, pemilik mobil selalu menelepon untuk mempertanyakan uang rental.
Dalam pengakuannya, tersangka beralasan bahwa uang sewanya belum diberi bosnya. Karena terus didesak, Safrin Dwifa malah berniat merencanakan untuk melakukan perampokan.
Setelah Safrin Dwifa berhasil membeli sebuah pisau bergagang kayu warna coklat, tersangka pun merencanakan untuk mencari sasaran yang akan dirampok.
Pada hari Jum'at tanggal 14 April 2023 sekira pukul 13.15 WIB, selesai melaksanakan ibadah sholat jumat, tersangka Safrin Dwifa kembali ke rumah dan melewati rumah korban.
Saat itu, tersangka melihat 1 (satu) unit mobil terparkir di teras rumah korban, sontak ia pun berencana untuk mencuri mobil tersebut.
Sekira pukul 14.30 WIB, tersangka berencana melancarkan aksinya, kemudian mengambil pisau yang terletak di wastafel dan meletakkan di atas sepeda motornya. Saat itu pula tersangka bergerak menuju rumah korban.
Bak seorang pencuri, tersangka membuka pintu rumah dan mengintip rumah korban dan melihat mobilnya terparkir di teras.
Kemudian tersangka Safrin Dwifa mengambil pisau yang sudah terletak di atas sepeda motornya dan memasukkan ke dalam kantung celana kanan. Kemudian tersangka berjalan kaki secara perlahan menuju dalam rumah korban.
Karena melihat pintu gerbang korban tidak terkunci, tersangka membukanya lalu masuk dan langsung menuju pintu utama. Tersangka membuka pintu besinya yang juga tidak terkunci, dan pintu kayu rumah korban dalam keadaan terbuka.
Di dalam rumah, tersangka melihat korban Antonius Ferdinan Lumbangaol (anak) sedang tidur dikamar yang pintunya langsung menghadap pintu utama.
Tanpa rasa takut, saat itu tersangka mengeluarkan pisau dari kantong celana dan memegang dengan mempergunakan tangan kanan.
Tersangka Safrin Dwifa berjalan ke arah kamar utama dan bertemu korban Lenni Herwati Bibela Hutapea (korban) yang berdiri di pintu kamar dan saling menatap dengan tersangka, sontak korban langsung bertanya, "Siapa kau?", di lokasi ini tanpa menjawab, tersangka langsung menusuk leher korban.
Korban Lenni Herwati Bibela Hutapea ditusuk dari arah depan sebanyak 1 kali, sehingga korban terjatuh ke atas tempat tidur dan terpeleset kembali jatuh ke lantai.
Tidak hanya itu, tersangka juga kembali menusuk bagian dada korban sebanyak 1 kali.
Mendengar ribut-ribut, anak korban Antonius Ferdinan Lumban Gaol (anak) datang dari arah belakang tersangka sambil berteriak "Kok kau tusuk mamakku?,".
Tanpa belas kasihan, tersangka menusuk leher anak tersebut hingga tumbang. Setelah korban Antonius Ferdinan Lumban Gaol terjatuh, tersangka membalikkan badan dan menekan badan anak tersebut dengan mempergunakan tangan kirinya.
Baca Juga: Kompak, TNI Polri dan Warga di Cisaat Kota Sukabumi Kerja Bakti Perbaiki Jalan Gang Rusak
Pada saat hendak menusuk perutnya, anak tersebut bergerak-gerak sehingga tusukan tersangka meleset dan mengenai tangan kiri tersangka Safrin Dwifa.
Kemudian tersangka Safrin Dwifa kembali menusuk perut di bawah ketiak korban Antonius Ferdinan Lumban Gaol (anak), setelah tersangka memastikan kedua korban tidak lagi bergerak, tersangka langsung membongkar isi lemari dan mengacak-acak isinya, namun tidak ada menemukan barang berharga.
Pada saat mengacak-acak isi lemari, anjing korban menggonggong, dan tersangka mengira ada orang lain yang datang, sehingga tersangka panik dan melihat 1 (satu) unit handphone, langsung dimasukkan ke kantong kiri celana.
Baca Juga: Sekelompok Pemuda Konvoi Sambil Tenteng Celurit di Rantauprapat, Polisi Diminta Bertindak
Kemudian tersangka berjalan meninggalkan korban menuju kamar mandi dan meletakkan pisau di atas bibir bak mandi, sambil memegangi tangannya yang terluka.
Tersangka berjalan keluar dari rumah korban dengan terlebih dahulu mengunci pintu korban dari luar.
Dengan kondisi tangan terluka, tersangka mengeluarkan sepeda motor dan langsung menuju rumahnya.
Setelah membersihkan darah akibat terluka, tersangka pergi untuk menemui saksi berinisial "S". Sekitar pukul 15.15 WIB tersangka tiba di rumah saksi "S", dan tersangka langsung mengatakan "Cik tolonglah tanganku".
Melihat tangan tersangka berdarah, "S" bertanya "Kenapa Kau?", sambil mengambil sepeda motor yang dibawa tersangka langsung mengambil alih membonceng tersangka menuju Rumah Sakit Karya Husada Perdagangan.
Pada saat di persimpangan Jalan Sudirman, handphone korban yang di kantung kiri tersangka terjatuh, di atas sepeda motor tersebut tersangka membohongi "S" dengan mengatakan jika tersangka baru saja dibegal.
Kanit Reskrim Polsek Perdagangan mengatakan, "Atas perbuatan itu, tersangka diancam pasal 340 subsider 338 subsider 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," ujar IPTU Fritsel. (Red)