Kepala Desa Lasarabagawu di Nisbar Dinilai Gagap Menjalankan Permendagri | Foto: ilustrasi |
Nias Barat, INDOSATU.ID - Warga Desa Lasarabagawu menilai Kepala Desa (Kades) Lasarabagawu gagap dan gugup dalam menjalankan amanat Permendagri No 67 Tahun 2017 dan Pasal 17 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
Hal itu disampaikan warga kepada kontributor awak media indosatu.id di Nias Barat, Sumatera Utara (Sumut).
Kabar kekosongan jabatan perangkat desa dalam waktu berbulan-bulan di Desa Lasarabagawu Kecamatan Mandrehe Barat Kabupaten Nias Barat seolah sebuah fenomena yang tidak sesuai peraturan Permendagri 67 tahun 2017 dan pasal 17 Permendagri nomor 83 tahun 2015.
Adapun bunyinya, di mana jabatan perangkat desa yang kosong paling lambat dua bulan sejak perangkat desa yang bersangkutan berhenti.
Baca Juga: Skuad Talifuso FC Melawan PS Sisaraori FC di Laga Babak Penyisihan Grup B Bupati Nisbar Cup
Padahal wewenang atas penyelenggaraan pengisian kekosongan perangkat desa tersebut berada sepenuhnya di tangan kepala desa.
Pasalnya perangkat desa dalam hal ini bersama dengan kepala desa merupakan pemerintah desa yang bertugas menjalankan tugas dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hal itu berarti bahwa keberadaan perangkat desa adalah sangat penting bagi terwujudnya tujuan pengaturan desa.
Sementara kekosongan jabatan perangkat desa Kaur Umum di Desa Lasarabagawu lebih enam bulan yang patut mendapat perhatian masyarakat desa karena kekosongan jabatan perangkat desa maraknya sering terjadi dalam waktu bertahun-tahun hingga berefek masalah pada tahun yang lalu.
Menurut beberapa tokoh masyarakat di desa Lasarabagawu yang berinisial TR Gulo dan A.Gulo menyampaikan kekecewaannya terhadap kepala desa tentang lamanya kekosongan jabatan perangkat desa Kaur Umum yang lebih enam bulan.
"Sebenarnya sudah kian diperintahkan Bapak Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu pada saat kita bersama-sama di rumah pribadinya di Desa Hiliwaele tahun 2022 lalu pada bulan September lalu, hasilnya nihil. Sama halnya tidak mendengar arahan dan nasehat Bupati Nias Barat," jelasnya.
"Karena kekosongan jabatan perangkat desa di Desa Lasarabagawu terlalu lama, dapat berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan publik bagi warga desa dan terganggunya tujuan pembangunan yang direncanakan karena sumber daya pemerintah desa pasti kurang," urainya.
Lanjutnya, "Jikalau tidak merespon keluhan masyarakat mengenai kosongnya perangkat desa oleh kepala desa atas nama Adolf Bastian Gulo (ABG), kami bersama warga menemui Bapak Bupati Nias Barat," tutupnya.
Hal senada juga dengan tanggapan pemuda dusun II yang menyayangkan kelalaian oknum kepala desa yang nampaknya diduga masih gagap dan gugup dalam menjalankan amanat besar undang-undang dan Perbub.
"Sekarang kita cermati fenomena kekosongan jabatan perangkat Desa Lasarabagawu secara kasat mata di lapangan. Selama menjadi Kepala Desa Lasarabagawu masih belum melakukan secara profesional, efisien, dan efektif terbukti setiap kegiatan pembangunan desa selalu masalah dan gejola tumpah tindih warga desa," katanya.
"Namun jika terjadi berbulan-bulan dan bertahun-tahun kekosongan jabatan perangkat Desa Lasarabagawu, maka secara hukum tidak sesuai amanat peraturan termasuk bertentangan. Dapat diduga oknum kepala desa sebagai tindakan tidak patuh terhadap peraturan perundangan-undangan atau melawan hukum," pungkas F.Gulo.
Masih kata warga, fenomena kekosongan jabatan Perangkat Desa Lasarabagawu, yang lebih menarik pernyataan masyarakat desa tentang sejauh mana peran dan kebijakan seorang kepala desa atau pemerintah desa dalam menyikapi masalah dan fenomena tersebut?.
Mereka meminta, jangan sampai ada upaya sadar dan terencana untuk melakukan tindak melawan hukum.
Baca Juga: Jual Sabu ke Polisi, Warga Kampung Sawah Sigambal Diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Sambungan Telepon Ditolak
Sementara itu, tim redaksi yang melakukan klarifikasi dan konfirmasi melalui telepon WhatsApp kepada Kades Lasarabagawu tidak berhasil.
Saat dihubungi, nomor telepon WhatsApp Kades Lasarabagawu tampak tersambung dan berdering saat dihubungi dari kantor redaksi indosatu.id, namun kemudian telepon tersebut ditolak oknum kades tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kades Lasarabagawu tidak mau dan tidak bersedia mengangkat telepon tim redaksi indosatu.id.
Kontributor: Faagulo
Editor: Admin