Melalui Aplikasi Banpol, Satres Narkoba Polres Muba Ringkus Pengedar Sabu |
Musi Banyuasin, INDOSATU.ID - Aplikasi WhatsApp Banpol Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali memakan korban. Kali ini sasarannya seorang warga berinisial UH (39 tahun), warga Desa Serekah Kecamatan Babat Toman.
Ia diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muba atas kepemilikan barang haram yang diduga bentuk narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket atau sekira 2,18 gram, peringkusan itu dilakukan pada Senin (19/06/2023).
Barang diduga narkotika tersebut ditemukan saat polisi melakukan penggerebekan disebuah pondok yang diduga milik UH.
Dari informasi yang beredar, bangunan itu diduga digunakan digunakan sebagai tempat untuk melakukan transaksi narkotika.
Kapolres Muba AKBP Siswandi S.IK., SH., MH., melalui Kasatres Narkoba Heri, saat dihubungi, membenarkan adanya pengungkapan dugaan peredaran narkotika di wilayah yang dimaksud, Rabu (21/06/2023).
Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan adanya informasi yang masuk melalui aplikasi Banpol Polda Sumsel.
"Ketika kami tindak lanjuti, ternyata informasi tersebut benar adanya," jelas Heri.
Ketika dilakukan penggerebekan, tersangka sempat mencoba berlari dan membuang sesuatu yang ternyata adalah diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket.
Selain itu, polisi juga mendapati bukti lain berupa kotak rokok miliknya, juga ditemukan 1 paket. Jadi disimpulkan, total semuanya ada 9 paket.
Melalui Aplikasi Banpol, Satres Narkoba Polres Muba Ringkus Pengedar Sabu |
"Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah mau memberi informasi adanya peredaran narkoba ini," ujarnya.
"Atas bantuan informasi warga, sehingga dapat lebih memudahkan bagi kami untuk melakukan pengungkapan. Harapan kami hal ini terus berlanjut, hingga Muba zero narkoba, sehingga banyak tumbuh generasi yang sehat," jelasnya.
"Tersangka kami kenakan pasal pengedar dan kepemilikan narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan atau pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah," tandasnya.
Kontributor: Ilandra
Editor: Admin