-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pimpinan Perusahaan Milik Suami Ketua DPR RI Ditahan Kejagung

    Redaksi
    23 Juni 2023, 19:11 WIB Last Updated 2023-06-23T12:16:49Z
    Banner IDwebhost

    Tampak depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia | Foto: ist


    INDOSATU.ID - Buntut kasus dugaan korupsi Base Streaming Station (BTS) yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) terus berlanjut.

    Dilansir dari salah satu media yang berpusat di Surabaya, menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (PT BUP) sebagai tersangka.

    Media itu menjelaskan, Dirut PT BUP berinisial MY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan bantuan infrastruktur pendukung kepada Kementerian Penerangan dan Komunikasi periode 2020 hingga 2022.

    Baca Juga: Pemimpin Yang Berbasis Spiritual Kuat Tidak Akan Khianati Rakyatnya

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, pelaku MY langsung ditahan dengan tujuan untuk mendapatkan informasi dan penjelasan atas perilakunya.

    Untuk diketahui, PT BUP merupakan perusahaan yang dikontrak untuk memasok sistem panel surya sebagai bagian dari pengadaan lot 1 hingga 5 proyek infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.


    Informasi yang beredar di kalangan media, perusahaan ini disebut-sebut milik HS alias HH.


    Dikutip dari sumber situs terpercaya, nama tersebut merupakan suami dari politisi yang sekaligus Ketua DPR RI Puan Maharani.

    Baca Juga: Keributan Kembali Terjadi di Sekitar Tempat Hiburan Zoom KTV di Komplek CBD Polonia Medan

    HS disebutkan memegang sekitar 75.924 lembar saham PT BUP, atau sekitar 99,9% saham perseroan yang dimaksud.

    Selain Dirut PT BUP, tersangka MY juga diketahui menduduki jabatan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sebagai Ketua Komisi Energi Terbarukan.

    Ia ditangkap ketika berada di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (15/6/2023) kemarin.

    Baca Juga: Wakil Ketua PWI Sumut Dibegal, Polsek Patumbak Polrestabes Medan Gelar Rekontruksi

    "Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaku MY, penyidik menemukan cukup bukti, maka hari ini kami juga akan menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka," jelas Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Kamis (15/6/2023) kemarin.

    Nama MY juga diduga sebagai orang kepercayaan HS, ia akan ditahan sekitar 20 hari ke depan untuk pengembangan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Menkominfo Jhonny Plate.

    "Penahanan akan dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," tutur Kuntadi, dilansir dari salah satu media yang berkantor di Jakarta, Jum'at (23/6/2023).

    Baca Juga: Kejati Sumut Jelaskan Tujuan Posko Pemilu Lewat Live Show Jaksa Daring

    Dijelaskannya, PT BUP disebut telah melakukan pengerjaan sistem kelistrikan BTS Bakti 4G, termasuk baterai dan solar panel, di Lot 1-5.

    Pengerjaan proyek tersebut dilakukan setelah mendapat permintaan atau perintah dari tersangka Johnny Plate, yang sudah ditangkap sebelumnya.

    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MY sudah pernah diperiksa tim kejaksaan khusus penyidikan Kejagung sebagai saksi pada kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, pada Maret 2023 lalu.

    Baca Juga: Pendapat Hukum Pada Kasus PT RPR Dengan Warga Singkuang di Madina Sumut

    Sebelum Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka, 5 (lima) tersangka sebelumnya telah ditetapkan.

    Mereka yang ditetapkan sebelumnya yakni, IH selaku Wali Amanat PT Solitech Media Sinergy. Tersangka MA selaku Account Manager PT Huawei Tech Investment.

    Kemudian, inisial AAL yang merupakan senior manager Bakti Kominfo, GMS selaku senior manager PT Mora Telecommunications Indonesia, dan YS yang merupakan people development specialist di Universitas Indonesia (Hudev UI ) pada tahun 2020. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini