-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sah, Pemilu 2024 Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka Usai Diputuskan MK

    Lian
    15 Juni 2023, 15:30 WIB Last Updated 2023-06-15T08:37:13Z
    Banner IDwebhost

    Sah, Pemilu 2024 Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka Usai Diputuskan MK

    Jakarta, INDOSATU.ID - Beberapa waktu lalu santer diisukan sistem pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang menggunakan sistem proporsional tertutup.

    Perbincangan itu bahkan menjadi isu di kalangan masyarakat. Namun masyarakat masih lebih memilih sistem pemilu proporsional terbuka.


    Dari informasi yang didapat, mereka para penggugat yang menginginkan sistem proporsional terbuka, diantaranya, Demas Brian Wicaksono (Pengurus PDIP Banyuwangi), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (Bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (Warga Jagakarsa, Jakarta Selatan), Riyanto (Warga Pekalongan), Nono Marijono (Warga Depok).

    Dalam gugatannya, para penggugat memberikan kuasanya kepada Advokat dari Kantor Hukum Din Law Group sebagai kuasa hukumnya.


    Dari pantauan di salah satu televisi swasta nasional, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sistem pemilu 2024 tetap menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.

    Dengan demikian, MK telah menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilu proporsional terbuka.


    Keputusan itu diambil pada sidang gugatan putusan mengenai sistem pemilu 2024, yang digelar pada Kamis, 15 Juni 2023.

    Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, proses sidang pengambilan keputusan itu turut menggunakan pengamanan yang baik.


    "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tutur Ketua MK Anwar Usman, ketika membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Marteriil Undang-Undang Pemilu di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

    Sebelum mengambil keputusan, MK turut memaparkan dampak kekurangan dan keuntungan sistem proporsional tertutup dan proporsional terbuka.


    Pada paparannya, MK menilai bahwa sistem pemilihan umum dipahami sebagai metode mengkonversi jumlah suara yang diperoleh sebagai peserta pemilih menjadi perolehan kursi di parlemen.

    Untuk diketahui, berikut perbedaan sistem proporsional tertutup dan proporsional terbuka.


    Sistem Proporsional Tertutup

    Proporsional tertutup merupakan sistem pemilu sebelum reformasi. Masyarakat diarahkan hanya memilih partai caleg yang diinginkannya. Dalam teknisnya, masyarakat cukup mencoblos poto partai caleg di kertas suara. Terkait caleg yang lolos, ditentukan oleh partai caleg yang bersangkutan.

    Sistem Proporsional Terbuka

    Sistem ini menganut pemilihan secara langsung terhadap calon legislatif (caleg). Masyarakat dapat memilih langsung caleg yang diinginkannya. Dalam teknisnya, masyarakat mencoblos secara langsung poto caleg di kertas suara. (Lian/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini