-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Seorang Warga Desa Sei Penggantungan Labuhanbatu Ditangkap Polisi, Diduga Bandar Narkoba

    Redaksi
    23 Juni 2023, 20:10 WIB Last Updated 2023-06-23T13:24:55Z
    Banner IDwebhost

    Terduga pelaku narkoba berinisial AP diamankan Polsek Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu | Foto: ist

    Labuhanbatu, INDOSATU.ID - Peredaran narkotika seolah tidak ada habisnya, seorang warga di Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) diamankan polisi.

    Penangkapan pelaku dilakukan oleh personil Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu. Polisi berhasil menangkap terduga pelaku yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu, pada Rabu (21/6/2023), sekitar pukul 23.30 WIB malam.


    Informasi yang diterima redaksi media indosatu, Jum'at (23/6/2023) dari salah satu warga sekitar penangkapan, terduga bandar narkotika itu diamankan dari sekitar halaman rumahnya di Desa Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

    Terduga pelaku berinisial AP (36 tahun) tercatat sebagai warga Desa Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.


    Berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Panai Hilir, pada Rabu tanggal 21 Juni 2023, Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir langsung bergerak menuju lokasi, dipimpin oleh Ipda L Pandiangan, SH., selaku Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir.

    Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir tiba di Desa Sei Penggantungan sekitar pukul 21.30 WIB malam.

    Sebelum melakukan penangkapan, Tim melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai untuk memetakan teknis cara kerja pelaku yang diduga bandar sabu tersebut.


    Sekitar pukul 23.30 WIB, Tim dari Polsek Panai Hilir yang sedari tadi memantau lokasi melakukan under cover buy dan penyamaran kepada pelaku.

    Ketika pelaku memegang barang haram tersebut, pelaku langsung diamankan Tim dan kemudian dilakukan penggeladahan.


    Dari hasil penggeladahan itu, Tim menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik putih ukuran kecil berisikan kristal bening diduga sabu, dan satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal bening yang juga diduga sabu.

    Selain itu, Tim juga mengamankan 47 plastik bening kosong, satu buah Handphone, uang tunai Rp 530 ribu, yang diduga hasil penjualan sabu.


    Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, Tim kemudian membawa terduga pelaku beserta barang buktinya menuju Mapolsek Panai Hilir untuk meminta pertanggungjawaban secara hukum.

    Saat berita ini dipublikasikan, informasi yang diterima redaksi media indosatu, pelaku telah diamankan ke Polsek Panai Hilir untuk selanjutnya meminta pertanggungjawaban terduga pelaku. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini