Siap-siap, Masa Jabatan Kades Bertambah Jadi 9 Tahun |
Jakarta, INDOSATU.ID - Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, sehingga bisa dipilih dua kali.
Kesepakatan tersebut dilakukan dalam rapat Kelompok Kerja (Panja) pada Kamis (06/06/) dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang (UU) ke-2 No. 6 Tahun 2014 untuk Desa.
Pimpinan Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, usulan perpanjangan masa jabatan kades itu dengan pertimbangan menjaga stabilitas di desa.
"Terkait perpanjangan, salah satu yang harus kami perhatikan adalah stabilitas desa," tuturnya, Jumat (23/6/2023).
Hal itu disampaikan Supratman usai menghadiri Musyawarah Panja RUU Desa di Gedung DPR Jakarta. Ia menilai ketegangan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) kerap mempengaruhi stabilitas desa.
Menurut Supratman, ketidakstabilan di desa menghambat pertumbuhan dan perkembangannya. Desa, di sisi lain, harus menjadi ujung tombak pertumbuhan ekonomi.
Dia mengumumkan bahwa partai tidak menginginkan ketegangan regional yang mengancam stabilitas desa, yang dapat berdampak pada keterbelakangan.
"Menjaga stabilitas menjadi kunci untuk menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi ke depan," ujar Supratman.
Menurut dia, masa jabatan kepala desa yang diusulkan tidak akan diperpanjang sesuai dengan undang-undang desa saat ini. Masa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun.
Politisi Partai Gerindra mengatakan, kesepakatan yang dicapai dalam rapat Punja RUU Desa adalah perubahan terkait pembagian masa jabatan dan lamanya masa jabatan kepala desa.
"Sejauh undang-undang desa saat ini, enam tahun per periode, mungkin tiga, atau delapan belas tahun. Nah, sekarang (usulan) sembilan tahun, dan hanya dua kali. Jadi, 18 tahun," ucap Supratman.
Dalam rapat panitia penyusun RUU Desa, dia menegaskan semua fraksi telah sepakat untuk mengubah masa jabatan walikota. (Red)